BPK Nilai Pemda Taliabu Lakukan Pemborosan Anggaran Perjadin

Transtimur.com – Ditengah meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran terbuka di Kabupaten Pulau Taliabu yang seharusnya segera diatasi. Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu malah lakukan pemborosan pada pembayaran anggaran perjalanan dinas

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku Utara terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2021

Dalam hasil audit tersebut, BPK menemukan adanya pemborosan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp.154.116.500.00 . hal itu ditemukan pada 9 OPD yang diketahui kerap melakukan perjalanan keluar daerah

Namun, berdasarkan hasil reviu terhadap Kepbup Nomor 77 Tahun 2020 tentang standar satuan harga barang/jasa yang salah satunya mengenai satuan harga perjalanan dinas diketahui bahwa standar biaya uang harian yang ditetapkan untuk perjalanan dinas luar daerah belum sesuai dengan standar uang harian yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.

Hasil pemeriksaan BPK secara uji petik terhadap pelaksanaan belanja perjalanan dinas luar daerah Kabupaten Pulau Taliabu menunjukkan bahwa terdapat realisasi uang harian perjalanan dinas sesuai tarif Kepbup, namun melebihi standar uang harian Perpres Nomor 33 Tahun 2020 pada sembilan OPD diantaranya :

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Rp. 37.290.000,00 . Dinas Pendidikan Rp. 34.950.000,00 . Dinas Kesehatan
Rp. 22.556.500,00 . Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rp. 34.810.000,00. Dinas Pariwisata Rp. 2.100.000,00 . Dinas Kelautan dan Perikanan Rp. 2.120.000,00. Sekretariat Daerah Layanan Pengadaan
Rp. 5.880.000,00 . Sekretariat Daerah Bagian Umum dan Perlengkapan Rp. 12.310.000,00 . Sekretariat Daerah Tata Pemerintahan Rp. 2.100.000,00 . Total Rp. 154.116.500,00

Selain pemborosan pada pembayaran perjalanan dinas, BPK juga menemukan realisasi belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2021 pada sembilan OPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.1.058.257.409,33

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik, BPK menemukan realisasi perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.058.257.409,33 dengan uraian berikut:

Dinas Pendidikan Rp6.126.376,00. Dinas Kesehatan Rp4.436.750,00. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rp24.453.479,00. Dinas Pariwisat Rp9.521.200,00. Dinas Kelautan dan Perikanan Rp14.395.384,00. Bagian Layanan Pengadaan Rp10.979.106,00. Bagian Umum Rp79.521.721,33. Bagian Pemerintahan Rp1.694.454,00. Dan Sekretariat DPRD sebesar Rp907.128.939,00

Penulis: Asrul QueEditor: Lutfi Teapon