Transtimur.com-Selama tahun 2022 Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara, telah menangani 3 kasus korupsi.
Tiga kasus tersebut yakni kasus dugaan irigasi di Desa Kaporo tahun 2018, Kasus Solar Single Ornament (SSO) dan Kasus DAK Dinas Pendidikan tahun anggran 2018.
Kepala Sub Seksi Tidak Pidana Khusus, Willy Febri ganda, Saat di wawanca Transtimur.com di ruang kerjanya mengungkapkan sepanjang tahun 2022 pihaknya menangani tiga tuntutan kasus.
“Kalau dari kita itu sejak tahun 2022 ini suda ada 3 tuntutan yang kita tangani,”kata Willy.
Lanjut Willy, di mana salah satunya sedang dalam proses persidangan yaitu kasus pekerjaan Irigasi Di Desa Kaporo Kecamtan Mangoli Selatan, tahun Anggaran 2018, yang tersangkanya ada 4 orang dengan Inisial LAK, FP, Mr dan RK.
“Kasus tesebut di sidangkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, penyidiknya itu dari Polda Maluku Utara,”jelas Willy.
Selain itu, Willy mengatakan, ada kasus pengadaan Lampu Solar Singgel Ournament, (SSO) dalam tahap penyelidikan.
“Untuk SSO sejauh ini sudah sebanyak 20 orang saksi yang kami periksa,”Ujar willy.
Willy menambahkan, pihaknya juga mendalami kasus DAK Diknas Kepsul Tahun Anggran 2018, tutup Willy.












