Transtimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, telah mengembalikan berkas kasus dugaan korupsi pasar makdahi ke penyidik Polres Kepulauan Sula.
Pasalnya, berkas hasil penyelidikan (P-19) untuk dilengkapi dan melakukan penyelidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum (Jaksa).
Hal itu di sampaikan oleh Kepala Sub Seksi Tindak Pidanan Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sula, Willy Febri Ganda saat di temui Transtimur.com di ruang kerjanya, Kamis (16/6/2022).
Ia mengatakan, untuk pasar makdahi kemarin sudah di lakukan tahap I atau penyerahan berkas dari Polres Kepulauan Sula ke Kejari Sula.
“Kemudian kami kembalikan (P-19) dengan petunjuka formil dan materil sehingga kami masih ada tenggang waktu untuk di penuhi peyidik Polres Sula,”jelas Willy.
“Sampai sekarang lanjut Willy bahwa pihak Kejari Sula belum menerima kembali berkas dari Polres Sula,”tutur Willy.
Willy bilang, pihaknya belum bisa memastikan waktu pengembalian karena itumerupakan kewenangan Penyidik Polres Kepulauan Sula.
“Jadi untuk P-19 itu di penuhi kapan kami tidak bisa pastikan, pakah penyidik butuh waktu tambahan atau dengan waktu yang ada berdasarkan aturan apakah cukup untuk memenuhi P-19 itu,”Ujarnya Menutupi.
Sekedar informasi bahwa proses pelimpahan perkara diatur dalam pasal 110 KUHP.
- Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.
- Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyelidikan tersebut ternyata masing kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertakan petunujuk untuk dilengkapi.
- Dalam hal penuntutu umum mengembalikan hasil penyelidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyelidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.
- Penyidik dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyelidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.












