Transtimur.com – Staf Khusus (Stafsus) Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus (FAM), Tamra Ticoalu membantah pernyataan mantan Ketua HMI Cabang Sanana, Usman Buamona.
Bantahan tersebut terkait surat edaran terbuka yang diposting di akun Facebook milik Tamra Ticoalo bukan untuk ajakan demo tandingan.
“Surat tersebut bukan ajakan untuk demo, tapi menjemput para pendemo, karena kejadian di hari Kamis tanggal 9 Juni 2022 yang jelas-jelas telah melanggar pasal 11 Undang-undang nomor 9 Tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat,”kata Stafsus Tamra Ticoalu melalui rilis yang diterima redaksi transtimur.com via Whatsap Jumat (10/6/2022) malam.
Sebab lanjut Tamra tindak masa aksi dari Mahasiswa STAI Babussalam Sula tidak ada pembubaran, bahkan masa dengan leluasa merusak fasilitas Pemerintah.
“Oleh-nya kami sebagai keluarga FAM-SAH telah berkomitmen untuk mengawal jalannya pemerintahan ini sampai akhir periode karena sudah menjadi tanggung jawab bersama,”sambung Tamra
“Sehingga saya mengundang para tim FAM-SAH berikhtiar jangan sampai ada pengrusakan fasilitas pemerintah berikutnya yang lebih parah lagi, nanti ruginya masyarakat semua,”ujar Sekretaris Partai Hanura Sula itu.
karena lanjut pria asal Desa Kabau, Kecamatan Sulabesi Barat itu bahwa jika fasilitas pemerintah dirusakkan akan berakibat dan berdamapak terhadap pelayanan publik.
“Soal tolaak ukur kekuatan Politik 2024 nanti tidak bisa diukur melalui masa aksi,”tutupnya.(***)












