Transtimur.com – Rstusan Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babussalam Sula, Maluku Utara melakuka gelar aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Sula Kamis (9/6/2022).
Pasalnya, Demonstrasi tersebut mendesak Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Sula, H. Saleh Marasabessy untuk meminta maaf atas statemen atau pernyataannya di media online terkait STAI Babussalam Sula Pemicu konflik antara Desa Mangon dan Desa Fatce.
Amatan Wartawan Transtimur.com, di depan kantor Bupati Sula menyebutkan, aksi yang di gelar Dosen, staf Dosen dan ratusan Mahasiswa STAI Babusalam Sula dimulai sejak pukul 09,00-13,45 wit.
Akibat dari Wabup Hi.M Saleh Marasabessy enggan bertemu masa aksi membuat masa aksi naik pitam dan nekat membakar moubiler kantor (Satu unit meja).
Kordinator aksi Sudirman Umawaitina, dalam orasinya mengatakan, dalil yang disampaikan Wakil Bupati Saleh Marasabessy bahwa STAI Babusalam Sula adalah pemicu konflik antar warga Desa Fatce dan Mangon semacam memperkeruh situasi keamanan yang belum kondusif. Selain itu secara tidak langsung mencoreng institusional akademi STAI Babusalam Sula.
“Selaku pejabat publik secara tidak langsung mencoreng institusi perguruan tinggi STAI Babusalam Sula. Dan atas nama almamater kami sangat tersinggung dengan pernyataan Wakil Bupati Saleh Marasabessy,”sambung Sudirman.
“Perkelahian antar warga Desa Fatce dan Mangon disebabkan oleh turnamen STAI Cup I itu adalah sebuah dalil yang tidak memiliki dasar, “Tegas Sudirman.
“Ia meminta Wakil Bupati Saleh Marasabessy segera meminta maaf dan mengklarifikasi apa yang disampaikan ke publik secara bertanggung jawab itu adalah sikap mahasiswa STAI Babusalam Sula,”Tukasnya.
Sudirman mengancam akan menempuh jalur hukum apabila Wabup Sula tidak indahkan somasi terbuka dari Akademisi STAI Babussalam Sula sebagai bentuk menjaga identitas dan marwah perguruan tinggi STAI Babussalam Sula.

Pernyataan Sudirman Umawaitina dipatahkan oleh Stafsus Bupati Sula, Rahmat Soamole. Rahmat mengatakan bahwa persoalan stetemen Wakil Bupati Sula itu bukan tanpa dasar. tetapi stetemen Wabup itu muncul berdasarkan surat pemberitahuan Polres Kepulauan Sula kepada panitia Bupati Sula Cup pada tanggal 02 Juni 2022 lalu.
Rahmat menjelaskan salah satu poin dalam surat pemberitahuan Polres Kepulauan Sula nomor SP/01/VI/2022, tanggal 02 Juni 2022.
Rahmat mengutip salah satu poin dalam surat tersebut yakni Poin A bahwa terjadinya tawuran antara masayarakat/pemuda dan pemain serta sporter bola dari Desa Fatcey yang terjadi pada hari Sabtu 21 Mei 2022 sekitar pukul 18.00 wit di Desa Mangon yang mengakibatkan salah seorang warga Desa Mangon meninggal dunia.
“Kejadian itu di picu pada saat pertandingan sepak bola gawang sedang STAI Cup di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara,”kutip Rahmat Soamole. (***)












