Transtimur.com – Staf Khusus (Stafsus) Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara Tamra Ticualo meminta kepada Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Panitia STAI Cup, Kamis (9/6/2022).
“Jadi, kalau saya meminta atau mendesak kepada kapolres kepulauan sula untuk segera melakukan pemanggilan terhadap panitia penyelenggara Panitia Tournamen STAI Cup yang kemudian menurut Kapolres tidak ada izin. Sehingga dapat menyelesaiakan masalah dari akarnya,”Desak Tamra.
Tamra bilang, Kalau berdasarkan edaran atau surat pemberitahuan kapolres Kepulauan Sula, itu ada kaitannya dengan Panitia Tournamen STAI Cup.
Selain itu, Rahmat Soamole yang juga sebagai Stafsus Bupati Sula, melalui pesan singkatnya via WhatsApp mengatakan, persoalan stetemen Wakil Bupati Sula itu bukan tanpa dasar.
tetapi lanjut Rahmat stetemen Wabup itu muncul berdasarkan surat pemberitahuan Polres Kepulauan Sula kepada panitia Bupati Sula Cup pada tanggal 02 Juni 2022 lalu.
Rahmat menjelaskan salah satu poin dalam surat pemberitahuan Polres Kepulauan Sula nomor SP/01/VI/2022, tanggal 02 Juni 2022.
Rahmat mengutip salah satu poin dalam surat tersebut yakni Poin A bahwa terjadinya tawuran antara masayarakat/pemuda dan pemain serta sporter bola dari Desa Fatcey yang terjadi pada hari Sabtu 21 Mei 2022 sekitar pukul 18.00 wit di Desa Mangon yang mengakibatkan salah seorang warga Desa Mangon meninggal dunia.
“Kejadian itu di picu pada saat pertandingan sepak bola gawang sedang STAI Cup di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara,”kutip Rahmat Soamole.
Sekretaris Tournamen STAI Cup Fataha Fataruba saat dihubungi via Whatsap Kamis (9/6/2022) malam ini menyampaikan apabila mereka (Stafsus Bupati) mendesak Polres Sula untuk memanggil Panitia itu hak mereka.
“Kalo mereka mendesak polres atau meminta polres untuk panggil panitia, Ya itu hak mereka,”jawab Fataha.
Fataha bilang, pihaknya selaku sekretaris Panitia STAI Cup menunggu surat panggilan resmi dari Polres Kepulauan Sula pihaknya tetap menghadap.
“Nanti kita tunggu saja ,klo memang ada panggilan resmi dari pihak kepolisian,kami tetap menghadap, selaku warga negara Indonesia harus patut dengan UU yang sudah diatur oleh pemerintah,”tutur Taha sapaan akrab Fataha Fataruba.
Saat disentil siol Izin STAI Cup, Politisi Partai NasDem itu enggan memberi komentar lebih
“Soal ijin dan tidaknya itu, Kalau memang so ada panggilan resmi dari pihak kepolisian,nanti akan saya jelaskan,”tutup Pria Asal Desa Kabau, Kecamatan Sulabesi Barat. (***)












