Transtimur.com – Polemik pernyataan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Hi. M Saleh Marasabessy yang menyebut STAI Babussalam Sula pemicu konflik antara Desa Fatce dan Desa Mangon Kecamatan Sanana berujung somasi terbuka.
Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam ( STAI) Babussalam Sula, Maluku Utara, melayangkan somasi terbuka terhadap Wakil Bupati Sula, H.M Saleh Marasabessy. Pernyataan Wabup yang menuding STAI Babussalam Sula sebagai pemicu adalah tuduhan keji.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua III STAI Babussalam Sula, Amirudin Yakseb, melalui Konfrensi Pers yang berlangsung di Kampus STAI Babussalam Sula, Rabu (8/6/2022).
Hadir dalam Konfrensi Pers tersebut, Ketua STAI Babussalam Sula, Sahrul Takim, Wakil Ketua I Mohtar Umasugi dan Wakil Ketua II Hasan Pawa, Ketua Yayasan STAI Babussalam Sula H. Abdurahman Kharie.
Amrudin mengatakan, surat somasi terbuka yang dilayangkan itu karena sehubungan dengan statemen Wakil Bupati Sula, Ir.Hi. Saleh Marasabessy di beberapa media online termasuk media ini pada tanggal 7 Juni 2022. Pernyataan merupakan tuduhan keji kepada pihak Kampus STAI Babussalam Sula.
Wabaup menuding STAI Babussalam Sula sebagai pemicu konflik yang menimbulkan konflik Desa Mangon dan Desa Fatce beberapa hari lalu, serta meminta pihak STAI Babussalam Sula bertanggung jawab atas insiden tersebut.
“Maka kami atas nama keluarga besar STAI Babussalam Sula dengan ini menyampaikan secara tegas bahwa, tidak ada hubungan kausalitas antara tindak pidana Desa Mangon dengan Tournament sepak bola STAI Cup I,”Tegas Amirudin.

Sebab lanjut Amirudin, pada saat Tournament berlangsung tidak pernah ada pertemuan antara kedua desa yaitu Desa Mangon dan Desa Fatce dalam jadwal pertandingan, baik sejak awal pertandingan hingga berakhirnya pertandingan, bahkan tidak pernah ada keributan saat di lapangan antara kedua desa tersebut hingga berbuntut keluar.
“Konflik antara Desa Mangon dan Desa Fatce merupakan insiden yang bagi kami hanya bersifat kondisional yang sampai saat ini belum di umumkan secara resmi motif yang di dasari terjadinya konflik tersebut oleh pihak yang berwenang,”Jelas Wakil ketua III itu.
“Sehingga justifikasi oleh Ir. H. Saleh Marasabessy, M.Si selaku Wakil Bupati Sula adalah hal yang sangat keliru dan tidak berdasar,”katanya.
Amirudin bilang, atas alasan hal tersebut di atas maka kami sangat menyayangkan pernyataan Ir. H. Saleh Marasabessy selaku Wakil Bupati Sula di media online yang telah menuding STAI Babussalam Sula sebagai biang masalah konflik antara Desa Mangon dan Desa Fatce tanpa dasar dan fakta yang jelas.
“Untuk itu kami meminta saudara Ir. H. Saleh Marasabessy selaku Wakil Bupati Sula mengklarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya dengan waktu 1 × 24 jam melalui media online maupun datang langsung kepada pihak STAI Babussalam Sula, sebab jika tidak ada maka opini tanpa dasar tersebut dapat merusak reputasi kampus STAI Babussalam Sula, apalagi beliau adalah pejabat publik yang pantas di jadikan panutan bukan malah sebaliknya,”Pinta Amirudin.
“Opsi dan waktu tersebut jika tidak di indahkan oleh yang bersangkutan maka kami akan mengambil langkah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,”Tutup Amirudin yang juga adalah Advokat di Kepsul.
Berikut Berita Tanggal 7 Juni 2022












