Komisi III Bakal Panggil Kontraktor Jalan Kaporo-Capalulu, Ini Rincian Temuan BPK

Kerikil proyek jalan Kaporo-Capalulu

Transtimur.com – Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara akan memanggil kontraktor yang menangani proyek ruas jalan Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan ke Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah.

Sebab kontraktor tersebut tidak bisa menyelsaikan proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp 7 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2021. 

Pasalnya, peroyek pekerjaan jalan penghubung dua Kecamatan itu hanya dikerjakan 8 Kilo meter (Km). belakangan informasi yang beredar volume pekerjaan tersebut dikurangi tersisa 3,700 Km tapi tidak ada perubahan pada anggaran Rp 7 miliar.

Ketua DPRD dan Anggota DPRD Komisi III  turun kelokasi pekerjaan tersebut,namun yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan apa yang di harapkan oleh pihak DPRD dan masyarakat Sula,pada hari Senin (06/06/2022)

Kadir Sapsuha, Mengatakan pekerjaan ini tidak bisa lagi di lanjutkan,jalan itu baru sirtu dan volume pekerjaan ini belum sampai tiga puluh persen dan kontraktor perlu di adukan kepada pihak berwajib, kata Kadis anggota Komisi III DPRD Kadir Sapsuha Senin (6/6/2022).

Karna seharusnya pekerjaan jalan ini untuk matrial LPA  nya  murni itu harus di ambil dari Paluh Atau sumatera,dan batunya adalah (batu pecah lima tiga),bukan batu campuran dan pasir yang di ambil dari kali untuk di campur, untuk matrial yang di gunakan untuk jalan ini adalah materil lokal,Ungkap Kadir.

Kami akan memanggil kontraktor nakal ini dalam waktu dekat, dan juga beserta Dinas PU dan ULP, untuk RDP dan menanyakan apakah jalan ini benar benar suda sesuai ,karna kondisi jalan seperti ini menjadi perhatian publik soal kinerja Pemda saat ini, Cecer Kadir

Kami dari Komisi III melakukan kunjungan kerja di beberapa titik tadi itu untuk memastikan, apakah jalan kaporo capalulu dan Kawata Waisakai itu benar benar suda sesuai RAB,namun di lapangan tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan.

Berdasarkan data yang dikantongi media transtimur.com melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP-BPK) RI Perwakilan Maluku Utara Tahun 2021, bahwa pekerjaan peningkatan jalan Kaporo-Capalulu baru mencapai 33,08%.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT AAZ berdasarkan Kontrak Nomor 28/SPJ/PPK/BM/DPUPRPKP-KS/V/2021 tanggal 11 Mei 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp7.000.016.011,63. 

Waktu pelaksanaan selama 210 hari kalender mulai dari tanggal 11 Mei sampai dengan 6 Desember 2021 yang diperpanjang melalui adendum 28/SPJ/PPK/BM/DPUPRPKPKS/V/2021.ADD.02 tanggal 6 Desember 2021 dengan masa pelaksanaan 300 hari kalender mulai dari tanggal 11 Mei 2021 sampai dengan 6 Maret 2022. 

Pembayaran telah direalisasikan 30% sebesar Rp2.100.004.804,00 dicairkan pada tangal 31 Oktober 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh BPK di lapangan diketahui bahwa pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana dan di lapangan tidak terdapat aktivitas kegiatan 

Serta berdasarkan Laporan Kemajuan Pekerjaan per 31 Desember 2021, diketahui bahwa progres pekerjaan yang telah dikerjakan mencapai 28,90% atau sebesar Rp2.023.004.627,36 dari nilai kontrak. 

Selanjutnya dari hasil perhitungan kembali di lapangan, diketahui progres pekerjaan yang terpasang di lapangan per tanggal 2 April 2022 baru mencapai 33,08%.(red)