Transtimur.com-Polres Kepulauan Sula Polda Maluku Utara, mengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang di temukan langsung di Lapas Kelas II B Sanana, Desa Fogi Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula, Senin (6/6/22).
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Cahyo Widyatmoko, S.H, S.I.K, M.H, dalam Pers Release mengatakan, untuk kronologis kejadiannya yaitu, pada hari Sabtu 21 Mei 2022 anggota Sat Reskrim mendapatkan berita Via Phone dari petugas lapas terkait dengan ada temuan barang mencurigakan.
Barang tersebut lanjut Cahyo, di bawa oleh seorang perempuan dengan inisial (RH) yang mana perempuan tersebut awalnya akan menjenguk mantan suaminya yang saat ini di tahan di lapas. Kemudian perempuan ini mendapatkan titipan dari saudaranya untuk membawakan barang yang akan di serahkan kepada tersangka dengan inisial NF, barang tersebut di ketahui oleh RH adalah baju untuk sembahyang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan RH tidak pernah membuka isi barang titipan tersebut, sehingga RH tidak mengetahui apa sebenarnya isi dari barang tersebut. RH hanya tau bahwa barang tersebut adalah baju untuk sembahyang,”Beber Kapolres.
Kemudian lanjutnya, oleh petugas lapas atas nama MIR memeriksa barang bawaan yang di bawa RH. Dari hasil pemeriksaan, di balik lipatan baju di temukan satu bungkus rokok yang isinya benda mencurigakan semacam paket narkotika jenis sabu.
Ia menjelaskan dari kecurigaan tersebut, petugas lapas kemudian menghubungi anggota Sat Narkoba Polres Kepulauan Sula, ketika mendapatkan informasi tersebut anggota langsung berangkat menuju lapas, kemudian dari hasil temuan anggota memang benar di curigai benda tersebut adalah Narkotika jenis Sabu 2 saset dengan berat 1,23 Gram.
“Setelah di lakukan pengembangan dari saudara RH kemudian menyebut nama NF, setelah di lakukan introgasi NF kemudian mengakui bahwasanya benda tersebut miliknya yang dikirim rekannya di Ternate,”Ungkapnya.
“Atas kejadian tersebut saudara NF di tetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman di pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah,”Tukasnya.
Terpisah Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sula, IPTU. Agus Suryadarma, S.H, mengatakan, untuk kasus ini lebih khusus di atur dalam pasal 75 huruf G tentang penangkapan.
“Kemudian di perjelas lagi pada pasal 76 ayat 1 bahwa dalam kasus Narkotika ini proses penangkapan di berikan ijin kepada penyidik 3×24 jam,”Jelas Agus.
“Apabila di butuhkan lagi maka pasal 2 menerangkan bahwa bisa di perpanjang menjadi 3×24 jam, jadi semuanya 6 hari,”tutup Agus.












