Transtimur.com– Warga masayarakata Mangoli Utara, telah melakukan aksi unjuk rasa di depan Polsek Mangoli Barat-Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara pada Jumat (3/6/2022).
Warga yang tergabung dalam aliansi Gerakan Masayarakat Putra Daerah (Gempurda) menduga pihak perusahan PT, Sampoerna telah melakukan pembohongan terhadap masayarakata Desa Falabisahaya atau masayarakat lingkar perusahan atas hak-hak masayarakat atau karyawan
Kordinator aksi Rudi umaternate mengatakan aksi unjuk rasa ini untuj mendesak pihak perusahan PT. Sampoerna memberikan penjelasan terkait dengan bebera persoalan yakni:
- pemberhentian karyawan secara sepihak.
- upah
- K3 (Keamanan dan Keselamatan Kerja)
- BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Undang-undang ketenagakerjaan.
“Hari ini kami yang tergabung dalam Aliansi Gempurda turun ke jalan untuk menuntut kepada pihak perusahaan terkait pemberhentian, pemecatan dan PHK terhadap karyawan yang di nilai sepihak dan tidak sesuai dengan mekanisme perundang-undangan,”teriak Rudi.
Karena lanjut Rudi, pembayaran upah perusahaan sebelumnya tidak sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang standar Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Untuk hari ini kami turun ke jalan untuk menuntut hak-hak karyawan yang di berhentikan secara sepihak,”sambung Rudi.
“Selanjutnya soal jaminan keselamatan kerja atau K3 sebab saudara-saudara saya yang bekerja di perusahaan PT.Magtib, PT. Sampoerna, PT. Modern jaminan keamanan dan keselamatan kerja mereka sampai saat ini tidak ada sama sekali. Maka kami menganggap pihak perusahaan tidak perduli akan keselamatan putra-putra daerah tersebut, “Sesalnya menutupi.












