Pelaku Pencabulan di Taliabu Terancam 15 Tahun Penjara

Transtimur.com – Tersangka kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara terancam hukuman 15 tahun penjara

Hal tersebut diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Taliabu Barat, Bripka Justin Ajiz dalam pres releasnya di Mapolsek Taliabu Barat, Senin (30/05/2022)

Justin bilang, peristiwa ini diketahui sejak adanya laporan pada 12 maret 2022 lalu sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan alat bukti sehingga perkara tersebut dinaikkan status menjadi penyidikan

Pelaku yang berinisial AH telah melakukan persetubuhan terhadap korban inisial T (15) yang tidak lain adalah anak tiri pelaku yang masih dibawah umur sebanyak 4 kali. Aksi pelaku tersebut sudah dijalankan sejak tahun 2020 lalu di desa Bobong dan berlanjut hingga 2022

“Dari hal tersebut telah diadukan sehingga kami berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku” ungpaknya.

Pelaku AH diringkus oleh anggota Mapolsek Taliabu Barat dikebun miliknya sendiri pada 28 Mei 2022. Dalam kasus tersebut pihak Polsek Taliabu Barat telah memeriksa sebanyak 5 orang saksi

“Memang kami sempat kesulitan untuk menangkap pelaku dimana pelaku sebelumnya berawal tinggal di Desa Todoli dan semenjak adanya laporan, pelaku bersembunyi di hutan belantara seputaran Desa Todoli setelah itu kami lakukan upaya pencarian data dan bekerja sama dgn masyarakat Desa Todoli setelah itu kami lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.” Cetus Ajiz

Diketahui, Korban merupakan anak tiri pelaku, karena pelaku telah menikah dengan ibu kandung korban sejak 9 tahun yang lalu. sebelumnya korban tinggal bersama neneknya di Desa Todoli kemudian sekitar tahun 2005 korban telah tinggal bersama-sama dengan ibunya dan ayah tirinya. korban telah diasuh oleh pelaku sejak 2015 sampai dengan sekarang tahun 2022.

“Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1, dan 2 subsider ayat 3 djunto pasal 64 ayat 1 KUHP” ungkapnya

Selain itu, karena korban masih berada di bawah umur maka pelaku juga dijerat dengan pasal berlapis dengan undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak djunto pasal 64 ayay 1 KUHP

“Dengan pasal yang dijerat, pelaku terancam hukuman selama 15 tahun penjara” tandasnya

Penulis: Asrul QueEditor: Lutfi Teapon