Kejari Kepulauan Sula Didesak Lidik Anggaran Pasar Manatol

Transtimur.com — Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara didesak untuk melakukan penyelidikan terhadap anggran Pasar Manatol di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Uatara, Sabtu (28/5/2022).

Desakan ini datang dari Ketua Ana Sua Jakarta Raya, Risman Panigfat, S.H, M.H. Ia mengatakan bangunan yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah itu sudah Lima tahun tidak difungsikan

Ddirinya menyayangkan nilai bangunan pasar yang tidak dapat di manfaatkan ini harus diperhatikan oleh penegak hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

“Saya mendesak penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk melakukan penyelidikan atas anggaran pembangunan yang tidak dapat difungsikan itu,”pinta Risman.

“Anggaran pembangunan pasar sekitar Rp.6 Miliar yang bersumber dari itu mengunakan Dana Alokasi Khusus 2018 dan APBD 2018, dianggap mubajir dan kerugian besar bagi warga setempat karena tidak bisa digunakan,”ujarnya.

Bangunan Pasar Manatol Falabisahaya

Menurut Risman, para pelaku penanggung jawab proyek pekerjaan pasar manatol yang tidak dapat difungsikan pedagang setempat karena itu seolah kebal hukum.

Fungsionaris PB HMI itu bilang, peran dan fungsi kejaksaan yang dipadu pada aturan yang berlaku atas suatu dugaan tindak pidana korupsi yang secara normatif merugikan keuangan negara maka pelaku diminta untuk bertanggung jawab dihadapan hukum.

“Saya tegaskan penyidik Kejaksaan Kepulauan Sula segera mengambil tindakan,”tegas Alumni pasca sarjan Universitas Nasional (Unas) Jakarta.

Bahkan dirinya mengancam akan menindak lanjuti kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut dan Kejagung Republik Indonesia apabila tidak kepastian hukum, tutup pria kelahiran Desa Fuata, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kepsul. (***)

 

Penulis: Ikbal BuamonaEditor: Lutfi Teapon