Transtimur.com-Maraknya Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara, sehingga Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Cahyo Widyatmoko, harapkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk terus memberikan edukasi, Kamis (26/5/22).
Cahyo menjelaskan, ketika seseorang menjalin hubungan suka sama suka padahal di ketahui perempuan itu masih berusia di bawah umur bisa terjadi juga ketika yang pihak laki-laki di bawah umur yang perempuannya dewasa, itu sama saja.
“untuk mencegah terulangnya kejadian pencabulan terhadap anak tadi, kami sudah menyampaikan kepada pihak pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan yang sifatnya memberikan pemahaman kepada masyarakat, memberikan edukasi kepada masyarakat tentang aturan-aturan tersebut, “katanya.
“Selain dari pada itu kami juga menghimbau untuk seluruh masyarakat Kepulauan Sula agar satu sama lain saling mengingatkan, saling memberikan edukasi tentang tindak pidana pencabulan anak, “Sambung Cahyo.
Cahyo bilang, agar masyarakat paham, masyarakat mengerti ketika berhubungan dengan anak di bawah umur itu ternyata dapat di tuntut secara pidana.
“Kami harapkan ketika semua sadar, ketika semua paham, ketika semua mengerti tentang aturan tersebut mereka akan berfikir sekian kali untuk melakukan tindakan-tindakan terhadap anak di bawah umur, ” Tegasnya.












