Transtimur.com – Diduga lindungi tersangka kasus korupsi Puskesmas Sahu-Tikong, Kajari Taliabu, Alfred Tasik Palulungan, dan Kasi Intel Kejari Taliabu, Yayan Alfian, hindari Wartawan.
Betapa tidak, sejak Februari 2022 lalu tiga orang telah di tetapkan sebagai TSK atas dugaan korupsi proyek Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
Namun sampai dengan saat ini, ketiga tersangka tersebut belum di proses lebih lanjut. bahkan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu juga belum layangkan surat pemanggilan terhadap ketiga TSK tersebut.
Parahnya lagi, Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Alfred Tasik Palulungan dan Kasi Intel, Yayan Alfian (Humas Kajari Taliabu) ketika di konfirmasi oleh para media, terkait perkembangan tindak lanjut TSK Korupsi Puskesmas Sahu-Tikong. keduanya selalu beralasan, masih sibuk atau masih ikut vidcon, dan alasan seperti itu yang di sampaikan kerap kali ditemui awak media.
Diketahui bahwa, sejak di tetapkan tersangka sejak Februari 2022 lalu, sampai dengan saat ini. ketiga tersangka yakni inisial, ASD, TAF dan ARSD belum diperiksa dan di tahan oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
Sementara Kajari Pulau Taliabu, Alfred Tasik Palulungan dan Kasi Intel, Yayan Alfian (Humas Kajari Taliabu) pun belum dapat di konfirmasi.
“Pa Kajari masih luar daerah, pa Yayan ada cuman lagi ikut vicon, jadi belum bisa di ganggu,” kata salah satu staf di Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu kepada Haliyora Selasa (24/05/2022) kemarin.
Kata yang sama juga didapatkan ketika wartawan bertandang ke Kantor Kejaksaan Taliabu, Jumat (27/05/2022) pagi tadi, staf dikantor Adyaksa tersebut mengatakan jika Kajari dan Kasi Intel tidak berada di Kantor












