Ini Tanggapan Sekwan dan Kabag Pemerintahan Terkait Surat Panggilan

Sekwan Kepulauan Sula, Ali Umanahu

Transtimur.com – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara,  Ali Umanahu mengakui sudah dua kali telah melayangkan surat panggilan kepada Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan, Rabu (25/5/2022).

Ali mengatakan, untuk surat undangan baik itu hearing maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan lain-lain itu keluarnya dari Sekretariat Dewan. 

“Jadi memang sudah 2 kali Sekwan Menyurat ke Kabag Pemerintahan untuk mengundang RDP dengan Komisi I pada tanggal 7 dan tanggal 14 April 2022,”ungkap Ali

Terkait dengan surat itu lanjut Ali, menurut staf yang antar surat itu sampai dan yang terima itu staf di pemerintahan. Persoalan kabag ada atau tidak itu bukan urusan kami.

“Kemudian stegmen Kabag Pemerintahan soal panggilan undangan Komisi I resmi atau tidak itu tidak benar, suratnya bukan datang dari komisi I, memang hajatannya hajatan komisi I tapi surat undangan itu dari sekwan,”ujarnya.

Ali Bilang, mungkin saja pada saat surat di sampaikan kabag tidak ada di tempat atau tidak sampai ke kabag. Itu mungkin. Tapi soal resmi dan tidak resmi itu bukan ranah di komisi I.

“Untuk undangan RDP yang ketiga yang pasti ada kemarin di komisi I juga sudah sempat di bahas, dan insya Allah dalam waktu dekat ini ada undangan untuk RDP yang ke tiga kali dengan DPMD dan Pemerintahan karena ini berkaitan dengan beberapa permasalahan yang terjadi di desa, baik BPD maupun Pemerintahan Desa,”Tutup Sekwan.

Kabag Tata Pemerintahan Kepulauan Sula, Suwandi Hi. Gani S.STP, MSi

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Kepulauan Sula, Suwandi H Gani kepada transtimur.com membantah soal pemberitaan yang beredar terkait dengan pernyataan dirinya menyampaikan bahwa Surat panggilan dari DPRD melalui Sekretaris Dewan tidak resmi, itu tidak benar.

“Saya merasa tidak pernah menyampaikan bahwa surat undangan itu tidak resmi,”jelas Suwandi. 

Karena sejauh ini lanjut Suwandi ketika kami diundangan kami akan memenuhui dan hadir, serta berkomunikasih baik dengan (Sekwan) dan beberapa teman-teman anggota DPR yakni Komisi I.

“Kecuali bertepatan dengan tugas luar barang kali kami berhalangan hadir,”kata Suwandi.

Dikutip dari lama Hukum Online.com menyebutkan bahwa pemanggilan paksa atau menggunakan pihak Kepolisian telah diatur dalam rumusan Pasal 73 ayat (3). ayat (4) ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang nomor 2 Tahun 2018 sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan MK nomor 16/PUU-XVI/2018.

Kemudian, dalam pelaksanaan hak angket, panitia angket tidak serta merta memanggil secara paksa, tetapi harus melalui mekanisme panggilan 3 (tiga) kali berturut-turut dengan disertai alasan yang tidak sah. Pemanggilan paksa tersebut dilakukan dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Hukum Online.com)

 

Penulis: Ikbal BuamonaEditor: Lutfi Teapon