Transtimur.com — Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa Capalulu (IPMC) menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Aksi unjuk rasa tersebut terkait dengan adanya dugaan pemberian izin untuk perusahan kayu beroperasi di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah oleh mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Capalulu Ilham Englan, dan sejumlah masalah lain.
“Sekdes justru mengelak bahwa dia tidak memberikan izin, padahal pengakuan pihak perusahan ada izin yang di antarkan langsung mantan sekdes.”kata Khusnul Kemhai melalui rilis yang diterima redaksi transtimur media grup, Kamis (12/5/2022).

Selain itu, masa aksi juga menuntut Kades Sanip umasangaji transparan terkait dengan anggaran pembangunan jembatan di Dusun III desa setempat yang hingga saat ini tak kunjung dikerjakan.
“Jadi semua tuntutan masa aksi belum bisa dijawab oleh Kades dan mantan Sekdes yang hadir pada saat hering di kantor Desa,”jelas Khusnul.
Dikatakan, Khusnula bahwa pihaknya bersama rekan mahasiswa lain berencana melakukan aksi jilid II karena hingga saat ini Kades tidak menjawab tuntutan masa aksi, malah kades diduga menghindar dari masa aksi.
“Hari ini sesuai dengan kesepakatan bersama pihak kepolisian bahwa pertemuan akan di lanjutkan pada Jumat (13/5/2022) jam 2 siang di kantor desa tapi Kades dan mantan Sekdes tidak hadir,”ujar Khusnul.
Untuk itu lanjut anak Aliwan Kemhai ini berencana akan melakukan aksi jilid II bersama seluruh masayarakat Desa Capalulu. tututpnya (red)












