Polres Sula Periksa Oknum Kades dan Oknum Pengecer dan Pemilik APMS di Mangoli Utara

Transtimur.com – Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara, mulai melakukan penyelidikan terhadap oknum-oknum yang diduga memainkan harga solar subsidi yang dijual melebihi harga nomal yang seharusnya dijual Rp 5.150.00 diduga dijual menjadi Rp 15.000 per liter.

Penyelidikan dilakukan langsung oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Polres Kepulauan Sula, pada Jumat (22/4/2022).

Berdasarkan informasi dari warga desa setempat menyebutkan penyidik Polres Kepulauan Sula telah memintai keterangan Oknum Kepala Desa (Kades) dan oknum pengecer di salah satu Desa di Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula.

Berdasarkan informasi yang dikantongi media ini bahwa polisi mengambil keterangan Oknum Kades inisial SU dan Oknum pengecer insial SS.

Selain peengambilan keterangan kedua SU dan SS tersebut, polisi juga mengambil keterangan pemilik APMS Mangoli Utara, di Kantor Polsek Mangoli Barat-Mangoli Utara pada Sabtu (23/4/2022), berinsial WW.

“Iya saya sudah diperiksa di kantor Polsek tadi pagi,”kata pemilik APMS Mangoli Utara WW saat ditemui wartawan media ini di kediamannya di Falabisahaya.

Selain itu, pemilik APMS juga mengakui bahwa Mesin Listrik Desa (Lisdes) menggunkana Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi sebanyak satu ton dan bukan non subsidi (Dexlite).

Berdasarkan informasi yang dikantongi media ini menyebutkan bahwa Mesin Lisdes menggunakan BBM solar subsidi sejak mantan Pj Kades sebelumnya hingga Kades sekarang.

Berdasarkan Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi: setiap orang yang menyalah gunakan peangngkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (red)