Sub Penyalur BBM Solar di Desa Modapia Diduga Tidak Kantongi Ijin

Ilustrasi

Transtimur.com – Kepala Desa (Kades) Modapia, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Suhartono Umasugi membeberkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)Jenis solar di desanya dipatok hingga Rp 15 ribu per liter.

Pasalnya, harga tersebut dipatok langsung Safrudin Silayar alias Sampo selaku sib penyalur atau pihak ketiga yang penanganan BBM Solar untuk mesin listrik desa (Lisdes).

“Ditahun 2022 ini, om Sampo sudah patuk solar Rp 15 ribu per liter,”kata Suhartono dihadapan seluruh warga masayarakat modapia saat melakukan rapat pembahasan kenaikan iuran lisdes menjelang Bulan Suci Ramdhan 2022.

Patokan harga solar tersebut membuat Suhartono pica otak dengan melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa (DPMD) Sula yang dipimpin oleh Rahmat Silia agar harga solar Rp 15 per liter itu dimasukan dalam anggaran APBDes Tahun Anggaran (TA) 2022), ditolak DPMD.

“Saya koordinasi dengan DPMD, bagimana tong punya minyak solar ini anggarkan di APBDes Rp 15 ribu per liter tapi DPMD tidak mau, jadi saya kase masuk di APBDes cuma Rp 13 ribu per liter,”jelas Tono.

“Sedangkan Om Sampo patok harga Solar Rp 15 per liter, di APBDes hanya Rp 13 ribu per liter, kita tagantung hutang Rp 2000 per liter di Om sampo. Jadi hutang Rp 2000 itu dikali solar 700 liter kali satu bulan sebesar Rp 1.400.000,00 dan kali satu tahun Rp 16.800.000,00,”beber Tono dihadapan warga.

Selain hutang Rp 16.800.000,00 per tahun, Kades juga beberkan hutang minya solar untuk mesin Listrik desa ke pihak ketiga Safrudin silayar alias sampo sebesar Rp 27 juta. Hutang ini terhitung dari masa pemerintahan tiga mantan Kades sebelumnya yakni Mantan Kades Abu Usia, mantan Pj Kades Jainudin Bumona dan mantan Pj Kades Sulman Sapsuha.

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan media ini di Desa Modapia menyebutkan dampak dari kenaikan harga solar yang dipatok Rp 15 per liter tersebut, Kades Suhartono kembali menaikan tarif iuran listrik per rumah Rp 100 ribu, dikali 104 rumah Rp 10.400.000,00 per bulan dan Rp 31.200.000,00 per tiga bulan. Berbeda dengan tiga mantan Kades sebelumnya hanya menetapkan iuran Rp 70 ribu per rumah/bulan.

“Harga solar subsidi Rp Rp 5.150,00 per liter, harga solar non subsidi Rp 13.500,00 per liter, Sampo patok harga di Modapia Rp 15 ribu per liter dan Kades patok iuran Rp 100 ribu per rumah per bulan. yang dipertanyakan itu, harga solar yang dianggarkan melalui APBDes senilai Rp 13 ribu itu dikemanakan,?.tanya salah seorang warga desa yang enggan menyebut namanya.

Oleh karena itu, warga yang enggan menyebut namanya itu mendesak agar Kapolres Kepulaun Sula segera menindak lanjuti dugaan permainan harga BM jenis Solar di Desa Modapia.

Mantan Kades Abu usia, Mantan Pj Kades Jainudin Buamona dan mantan Pj Kades Sulman Sapsuha belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini tayang.

Terpisah, Kepal Bidang (Kabid) Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan sula, Maluku Utara Masri Buamona mengungkap fakta baru bahwa selama Safrudin Silayar selaku sub penyalur BBM jenis solar subsidi diduga tidak mengantongi izin lokasi, izin penimbun dan izin lain dari Pemda Kepulauan Sula.

“Itukan masuk ke pengecer bukan pangkalan, ijin pengecer solar  itu tidak ada sampai sekarang karena harus ada rekomendasi dari SPBU. Dia (Safrudin) termasuk pengecer cuman ijinnya tidak ada, setau saya, dia tidak pernah mengurus ijin di PTSP,”beber Masri Buamona.

Lanjut Masri, kalau dia naikkan harga solar Rp15000/lite,  itu terlalu mahal. Haru pertanyakan transportasi dari Falabisahaya ke Desa Modapia nilainya berapa? Dan kenapa Kades tidak ambil langsung dari SPBU di Falabisahaya? Kenapa harus lewat pihak ketiga sedangkan jaraknya dekat saja.

Selain dari Safrudin Silayar yang diduga tidak mengantongi ijin lokasi, seluruh sub penyalur/pengercer lain di Kepulauan Sula tidak mengantongi ijin pengecer.

“Pengurusan ijin usaha sekarangkan online sekali diurus berlakunya seumur hidup, tidak seperti dulu yang masi manual,”tutup Masri Buamona.

Dikutip dari website Hukum Online.com menyebutkan bahwa penjual BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001: yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar Minyak yang bersubsidi Pemerintah dipindan penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

 

Penulis: Lutfi TeaponEditor: Redaksi