Transtimur.com — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, akan melakukan penertiban rumpon yang tidak memiliki Surat Ijin Pemasangan Rumpon (SIPR) dari DKP Provinsi Maluku Utara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala DKP Kepsul, Sahlan Norau, S.Pi, M.Si, usai bertandang ke Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon, Selasa (12/4/2022).
“terkait jumlah rumpon dan pemasagan Rumpon yang tidak sesuai alur pemasangan dan tidak memiliki SIPR sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Menteri Keluatan dan Perikanan (Permen KP) no 18 tahun 2021 tentang pemasangan Rumpon dan Permen KP no 7 Tahun 2022 tentang kuota atau jumlah rumpon yang diperbolehkan serta tidak diperbolehkan di zona III Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) 715 dan 714 di perairan Kepulauan Sula, “jelasnya.
Lanjut Sahlan, berdasarkan Permen KP nomor 7 Tahun 2022, sudah jelas mengatur jumlah rumpon yang di perbolehkan untuk WPPRI 715 hanya berjumlah 75 unit. sementara di WPPRI 714 tidak di beri kuota atau nol.
“Sementara untuk SIPR itu di atur dalam Permen KP No. 18 Tahun 2021 jarak dan titik koordinat, jarak antara satu rumpon dengan rumpon yang lain, itu sejauh 10 mil laut (1.852 m) dan harus searah tidak zig-zag yang dapat mengganggu alur pelayaran kapal,”tuturnya.
Sahlan menegaskan, bahwa rumpon itu bukan alat penangkapan ikan tapi alat bantu penangkapan ikan sehingga harus memenuhi beberapa persyaratan terutama harus punya armada atau kapal penangkapan ikan.
“Selain itu juga kita akan terapkan sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana di atur dalam PP No 85 Tahun 2021 Tentang PNBP KKP, yang nantinya pemilik rumpon wajib membayar sekian rupiah ke kas negara atau daerah sesuai dengan skema yang sudah di atur dalam PP PNBP KKP, “bebernya.
Sahlan menambahkan, terkait dengan kapan penertiban Rumpon dilakukan pastinya setelah berkoordinasi dengan PSDKP kami juga melakukan koordonasi dengan DKP Malut.
“Kami perlu melakukan penertiban karena jumlah rumpon yang ada di perairan kepulauan sula saat ini sudah melebihi kuota yg ditentukan, selain itu rumpon-rumpon yang ada juga tidak memiliki izin pemasangan (SIPR), “tandasnya.
“DKP Kepsul berharap kepada masyarakat atau nelayan yangg memiliki rumpon untuk segera melapor di DKP untuk di data apakah sudah sesuai atau tidak sebelum dilakukan penertiban sehingga tidak merugikan nelayan pemilik rumpon,”tutup Alumnus Pascasarjana IPB












