Kades Wailoba Minta CV. Azzahra Karya Bayar Fee Mayarakat

Transtimur.com – Perusahan kayu bulat CV. Azzahra Karya yang beroprasi di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara diduga melanggar kesepakatan bersama dengan masyarakat dan Pemerintah Desa setempat.

 Pasalnya, kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara tertanggal 14 Agustus 2021, itu bahkan pihak perusahan CV. Azzahra Karya akan memberikan Fee kepada pemerintah desa dan masyarakat.

“Fee yang ditetapkan itu untuk Masayarakat Rp 25 ribu rupia, Fee Kelompok Tani Rp 25 ribu rupia, Fee pemerintah desa Rp 5000 ribu rupia, serta Saran dan prasaran Rp 7.500,00 ribu rupia, ini per 1 kubik kayuh, namun kesepakatan untuk fee itu tak diindahkan oleh Direktur CV. Azzahra Karya,” Ujur Kapala Desa Wailoba, Idham Usia kepawa Wartawan, Sabtu (19/3) tadi.

Padahal, kata Idham pihak CV. AK sudah bersedia memenuhi permintaan masyarakat antara lain, pembangunan tiga buah jembatan yang rusak serta membangun jalan tani sepanjang 5 kilo meter.

Terkait dengan pembangunan tersebut, maka biaya oprasional dipungut dari Fee Desa dan Fee Aprat Desa dari hasil penjualan kayu dusun 3 Wainanas Desa Wailoba.

“Bahkan segala bentuk oprasional yang timbul dari  pembangunan 3 buah jembatan dan jalan tani, itu dapat dirincikan dalam bentuk nota belanja, akan tetapi selama perusahan kayu bulan sudah beroprasi dan sudah 2 kali pemuatan, namun tidak dapat dilaksanakan.

Kemudian, pihak CV. AK siap membantu masyarakat jika membutuhkan alat berat, serta segalan bentuk bantuan apapun terhadap masyarakat tak dapat dipungut biaya.

Akan tetapi selam ini, tidak dapat dipenuhi oleh Direktur CV. AK, bahkan tiga buah jabatan yang di bangun juga dari kayu tetapi semua itu menggunakan material kayu mudah.

“Oleh sebab itu, dengan tidak sepakatnya CV. AK, maka ia berharap segera pihak perusahan mengakat kaki dari Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, kalu tidak apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan maka selaku pemerintah desa melepas tangan,” pintanya.