Dugaan Korupsi Dana Covid Menunggu Persetujuan Kejari Sula

Transtimur.com – Dugaan tindak pidana korupsi anggaran covid – 19 Tahun Anggaran (TA) 2019 menunggu persetujuan Kapala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula untuk di naikan ke tahapan penyelidikan.

Pelaksanaan Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Sula, Bagas Andy Setiawan mengatakan, untuk soal dugaan korupsi dana covid, sudah di simpulkan oleh Tim Pulbeket Puldata serta membuat laporan ke pimpinan untuk ditindak selanjutnya yang sudah disampaikan ke pimpinan.

“Namun dalam hal ini, kami belum bisah menyampaikan secara utuh sepertia karna masi menunggu persetujuan pimpinan,” Ujurnya kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).

Menurut, Bagas dalam waktu dekat kami juga akan gelar secara internal kami untuk menyimpulkan hasil dari Pulbeket Puldata itu untuk di tindak lanjuti ke tahapan penyelidikan atau tidak.

“Kemudian dalam tahapan ini, juga sudah beberapa orang yang di mintai kalarifikasi jumlahnya tidak banyak hanya sudah cukup serta  datanya terkait pengelolaan anggaran covid untuk menyimpulkan.

Bagaimana tindak lanjutnya. menyimpulkan bagaimana adanya dugaan atau tidak dan bagaimana rekomendasi yang kami laksanakan serta dokumen sebagian besar sudah dikantongi.

Terkait anggaran Covid-19 tahun 2019 sebesar 35 miliar yang tersebesr di enam SKPD, Kata Bagas kami lebih fokus di salah satu dinas yang memang didasar dugaan potensi membuat kerugiaan negaranya yang cukup signifikan,” pintanya.

Sekedar di ketehui dinas yang difokus untuk pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi anggaran covid, tahun 2019 yakni pada Dinas Kesehatan sebesar Rp 5.956. 085. 100, miliar dan RSUD Sanana sebesar Rp 13.132. 378. 888 Miliar Rupiah, (red)