Transtimur.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu menggelar Diseminasi Hasil Penyusunan Masterplan Pendidikan tahun 2021-2031, kegiatan tersebut dilangsungkan di Aula Kantor Bupati Taliabu, Senin (07/03/2022)
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Pulau Taliabu, Ramli, dalam sambutannya menyampaikan, Secara Filosofis tanggung jawab pendidikan melekat pada keluarga, masyarakat dan pemerintah. Dalam konteks rumah tangga negara, pendidikan merupakan hak setiap warga negara, maka didalamnya mengandung makna bahwa negara berkewajiban memberikan layanan pendidikan kepada warganya, hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945 pasal 31
“Yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, serta negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen APBN/APBD untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional” ujar Ramli
Selain itu, lanjut Wakil Bupati dua periode itu, filososfis dalam penyusunan masterplan pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu dijiwai oleh cita-cita luhur sebagaimana yang termaktub dalam amanat konstitusi
“Masterplan pendidikan ini sebagai acuan/pedoman bagi para pemangku kepentingan di bidang pendidikan dalam rangka pembangunan manusia yang berilmu, berpengetahuan, mampu membangun dan menguasai teknologi, serta berdaya saing” tutur Ramli dalam sambutannya
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu, Citra Puspa Mus, dalam sambutannta juga mengatakan bahwa Pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara indonesia dan untuk itu setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki tanpa memandang status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama, dan gender
Lebih lanjut Citra bilang, jika Pemeretaan akses dan peningkatan mutu pendidikan akan membuat warga negara indonesia memiliki kecakapan hidup sehingga mendorong tegaknya pembangunan manusia seutuhnya serta masyarakat madani dan modern yang dijiwai nilai-nilai pancasila sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
“Karena itu pengelolaan sistem pembangunan pendidikan harus didesain dan dilaksanakan secara bermutu, efektif, dan efisien” tutupnya












