Transtimur.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Sula, belum mengajukan usulan proses Pergantian Antara Waktu (PAW) satu oknum anggota DPRD Sula dari Fraksi Partai Demokrat yang terjerat kasus korupsi.
“Diketehui, oknum DPRD Sula insial FP alias Fredi ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi pekerjaan Irigasi Desa Kaporo oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Sula, Sinaryo Theis saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan sampai sejauh ini belum ada pengusulan PAW dari DPC Partai Demokrat Sula.
Kata Sinaryo, kemungkinan Partai Demokrat masi menunggu putusan pengadilan sebagai kekuatan hukum tetap, barulah di ambil keputusan.
“Nanti sesuai hasil putusan pengadilan, karena untuk sementara ini tersangka sudah mengembalikan semua kerugian keuangan negara,” Ujurnya kepada wartawan, selasa (1/3) tadi.
Ia bilang, sampai saat ini pihaknya dari DPRD Sula, belum menerima surat dari Partai Demokrat terkait PAW anggota yang bersangkutan, ini juga nanti akan dikembalikan kepada DPP Demokrat bagian bidang OKK.
Ketua Plt DPC Demokrat Sula, Agustinus Toma Mbapa saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menegaskan, Partai Demokrat sudah punya pakta Integritas di tandatangan dalam proses pencalegan bahwa kader yg tersangka korupsi segera di pecat dan proses PAW.
Menurut dia, dalam waktu dekat Demokrat sula telah menyurati ke DPRD Sula agar menahan hak yang bersangkutan.
Namun demikian, sampai saat ini belum ada surat PAW dari Partai Demokrat. (Red)












