Kejari Kepsul Sudah Kantong Hasil Kerugiaan Negara Dugaan Korupsi Dana Desa

Transtimur.com-Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah mengantongi hasil Kerugian negara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Dua Desa di Kepulauan Sula yakni Desa Kou dan Desa Minaluli.

Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi (Kasiepidsus) Kejari Kepulauan Sula, Muhammad Fadli Habibi mengatakan, kasus dugaan korupsi ini masi dalam tahapan penyelidikan.

“Namun untuk saat ini kami telah membuat kesimpulan tahapan penyelidikan dugaan kasus korupsi DD serta ADD kedua desa tersebut, guna untuk menyampaikan ke pimpinan bahwa ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) barulah kami naikan status penyidikan,” ujurnya kepada wartawan, Kamis (24/2/2022) dini hari.

Kemudian menurut, M. Fadli Habibi setelah dinaikan tahapan penyidikan barulah kami rincikan berapa kerugian negara, namun kasus dugaan korupsi kedua desa ini, kami juga sudah mengantongi indikasi berapa jumlah kerugiaan keuangan negara.

Hanya saja lanjut Fadli, kami belum bisa pastikan berapa jumlah kerugian negara, akan tetapi kami juga meminta bantuan ke pihak terkait seperti Insepektorat dan BPKP Malut, untuk dapat menyimpulkan berapa jumlah kerugiannya,

“Dan kami belum bisa menyampaikan hasil kerugiaan negara yang kami kantongi saat ini, namun setelah tim auditor menyimpulkan dan serah kepada kami baru kami sampaikan ke publik,”Jelasnya.

Sementara ini, beberapa waktu lalu kami juga masi merasa terkendala, karena pihak terkait di kedua desa tersebut sudah tidak kopratif dalam panggilan kami untuk dimintai keterangan selama tiga kali ini mereka tidak hadir,”Tutupnya.

Penulis: IkbalEditor: Redaksi