Transtimur.com – Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Hj, Fifian Adeningsi Mus (FAM) melantik 248 Badan Permusayawaratan Desa (BPD) di 38 Desa periode 2022-2028. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Daerah (isda), Sabtu (19/2/2022).
Bupati Kepulauan Sula, Hj, Fifian Adeningsi Mus (FAM) menyampaikan, bahwa berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menyebutkan bahwa pemerintah desa adalah kepala desa atau lurah bersama BPD dalam menjalankan tugas telah bertanggung jawab kepada Bupati.
“Kita adalah satu tujuan yaitu mewujudkan masyarakat kepulauan sula yang sehat, cerdas dan sejahtera menuju Sula Bahagia, sebagai tujuan dari fisi dan misi kami yaitu sula bahagia,”jelas Ningsi.
“saya berharap kepada saudara-saudara untuk segera menyesuaikan diri dan bekerja, agar paham betul dengan situasi, kondisi, potensi, problematika, serta aspirasi yang ada di masyarakat, selalu kedepankan budaya jujur, gotong royong, kebersamaan dan terbuka dalam bekerja dan melayani masyarakat,”harap dia.
Mantan Kadis Pendidikan Pulau Taliabu ini mengatakan bahwa BPD merupakan salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi daerah, fungsi politik anggota BPD sebagai kanal aspirasi dan pengawasan terhadap Peraturan Desa (Perdes) sangatlah penting dalam menentukan kemajuan suatu desa.
“BPD sebagai lembaga formal yang punya peran strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, demokratisasi dan kesejahteraan warga haruslah mampu menjadi benteng dari iklim/budaya birokrasi yang tidak bersih, serta mampu merumuskan indikator kinerja, agar masyarakat dapat melakukan penjagaan terhadap BPD itu sendiri,”kata Ningsi sapaan akrab Fifian Adeningsi Mus.
oleh karena itu, dirinya meminta kepada setiap anggota BPD pihaknya berharap agar senantiasa dapat meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan inovasinya untuk menghindari persoalan hubungan disharmonis antara BPD dan pemerintah desa yang sering terjadi akibat kesenjangan pemahaman atas pengetahuan regulasi yang ada.
“Kekuatan BPD itu terletak pada kemampuan ‘check and balance”. pengontrol terhadap program kegiatan kepala desa yang akan dijalankan. oleh karena itu BPD harus benar-benar menjadi patner Kepala Desa dalam membangun desanya,”ujarnya.
Tambah Ningsi, BPD bisa menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi pemerintah desa dan masyarakat dan BPD tidak boleh dinilai sebagai ”pemberi stempel” untuk memberikan legitimasi kepada pemerintah desa.
“Oleh karena itu anggota BPD jangan sampai tidak memahami perumusan agenda-agenda yang diharapkan secara efektif yang dapat menciptakan pembaruan di desa.
Dengan undang-undang desa ini lanjut Fifian, maka desa memiliki potensi cukup besar dalam membuka peluang. berkembangnya desa menjadi mandiri bukanlah hal mudah, oleh karena itu memerlukan anggota BPD yang mampu secara kapasitas.
“Kepada seluruh anggota BPD saya ucapkan selamat bekerja memberikan pengabdian terbaik kalian, semoga allah swt senantiasa memberikan kemudahan dan ridhonya kepada kita semua,”tutup adik kandung mantan Bupati Sula dua periode Ahmad Hidayat Mus (AHM).












