Transtimur.com — Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus korupsi pembangunan puskesmas Sahu-Tikong tahun 2016 lalu
Melalui konferensi pers, Kasi Intel Kejaksaan Pulau Taliabu, Yayan Alfian mengungkapkan bahwa sebanyak tiga orang yang ditetapkan tersangka atas kasus puskesmas sahu-tikong, masing-masing insial ASD, yang bertugas sebagai pengelola dana pembangunan
Tersangka selanjutnya inisial TAF, selaku kepala Bank BRI Pulau Taliabu tahun 2016, dan tersangka lainnya inisial RSD selaku konsultan pengawas pembangunan puskesmas sahu tikong
“Berdasarkan hasil ekspose tim penyidik maka ditetapkan tiga orang sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya” ujar Yayan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Taliabu, Jum’at (18/2/2022).
“Dalam kasus tersebut, pihak penyidik telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi dan dua ahli yakni ahli bangunan dan ahli dari BPKP,”sambung dia.
Yayan bilang, adapun total kerugian berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP perwakilan Maluku Utara pada kasus pembangunan puskesmas Sahu-Tikong sebesar Rp. 2.75.210.177,85.
Selain itu, ketiga orang tersangka tersebut saat ini masih berada diluar daerah, setelah dilakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi-saksi “nanti dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan tersangka juga akan dilakukan pemanggilan” tandasnya
Dikatakan, pasal yang disangkakan yakni pasal 3 junto pasal 55 ayat I ayat I Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tutupnya.












