Transtimur.com — Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) telah mengeluarkan 10 Izin Usaha Pertambangan IUP) untuk beroperasi di wilayah Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula ditanggapi langsung oleh ketu DPRD, Sinaryo Thes.
Pasalnya, Sinaryo tidak serta merta menolak begitu saja karena pihakya kembalikan kepada masayarakat Kepulauan Sula, khususnya masayarakat Pulau Mangoli.
“Kalau Masayarakat tolak maka kami tolak, kalau masayarakat dukung maka kami dukung, semua kami kembali kepada masayarakat,”kata Ketua DPRD Sula, Sinaryo Thes ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/2/2022).
Menurut adik kandung mantan Bupati Sula, Hendrata Thes (HT) ini bahwa harapan masayarakat ada dipundak kami selaku wakil mereka. karena hak merekalah kami bisa jadi DPRD.
“Ssebagai perwakilan masayarakat, kami tetap mendukung keputusan masayarakat karena mereka yang akan merasakan dampak. jadi kalau mayarakat menolak trus kita mendukung itu kan berdosa,”ujar Sinaryo.
Sebelumnya, lanjut Politisi Partai Dmeokrat ini bahwa pihaknya sudah berkonsultasi ke Dinas ESDM Povinsi Maluku Utara, dari hasil pertemuan itu, telah diketahui bahwa ada 10 IUP yang bakal beroperasi di Pulau Mangoli, itu sudah membayar pajak sejak tahun 2014 lalu.
“Cuman saat ini kan perusahan tambang itu belum beroperasi, jadi semua tergantung masayarakat, kalau masyarakat dirugikan kami akan ambil langkah,”tutup Sinaryo.












