Polisi Jadwalkan Periksa Pihak Bank BRI Sula

Polisi Jadwalkan Periksa Pihak Bank BRI Sula
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula IPTU. Rizal Muhammad, S.T.r.K

Transtimur.comPolisi berencana melakukan pemeriksaan terhadap pihak Bank BRI unit Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara pada kasus dugaan penggunakan data Nasabah atas nama Sahrudin

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kepsul, IPTU. Rizal Muhammad, S.T.r.K kepada awak media usai gelar perkara Jum’at (11/2/2022).

“Kami akan periksa pihak Bank BRI unit Sanana untuk mencari bukti apakah terjadi kesalahan sistem input data nasabah atas nama Saharudin, ada atau tidak,”kata Rizal.

Rizal sampaika pemeriksaan lanjutan terhadap pihak Bank BRI merupakan hasil dari gelar perkara siang tadi.

“Gelar perkara tadi hasilnya pihak Bank akan diperiksa kembali sebab status kasus ini masih dalam lidik kita belum dapat tentukan apakah kasus ini dapat dihentikan atau tidak,”Imbuhnya.

Setelah pihak Bank di periksa  lanjut Rizal, pihaknya akan kembali melakukan gelar. selain itu, Rizal juga belum menyampaikan jadwal pemeriksaan pihak Bank BRI nmun bila kami sudah kantongi hal-hal yang dibutuhkan maka gelarka perkara kedua akan diadakan secepatnya.

“Gelar perkara tadi di hadiri Kuasa Hukum pelapor,”Beber Rizal Kasat Reskrim Polres Kepsul

Rizal mengungkapkan, bahwa menurut keterangan Ahli pidana dari Unkhair Ternate, Dr. Faisal Malik SH.MH bahwa perkara Bank ini tidak mengaibatkan tindak pidana yang tidak ada yang dirugikan  kecuali pihak Bank BRI sengaja mancantumkan nama Sahrudin.

Terpisah, Kuasa Hukum Saharudin, Adha Buamona, S.H.I mengatakan sebelumnya pihak Bank telah mengakui bahwa data pribadi milik klienya terpakai dikarenakan gangguan sistem.

“Saya berharap agar Penyidik bekerja sesuai fungsi harus Profesional dan Proporsional terkait pelanggaran dugaan kasus Perbankan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sanana,”harapnya.

Olehnya itu lanjut Adha, penyidik harus mejelaskan fakta-fakta yang di dapatkan berdasarkan data dalam penyelidikan itu sendiri bukan sebatas ucapan gangguan sistem secara lisan, sehingga kliennya benar-benar mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, tututpnya.

Untuk diketahui dugaan kasus Perbankan ini dilaporkan sejak tanggal 28 September 2021 dengan nomor Surat : SP2HP/148/IX/2021/Reskrim sampai saat ini perkara tersebut masih dalam tahapan penyelidikan belum sampai pada tahapan penyidikan.

Penulis: Ikbal BuamonaEditor: Rais