DKP Malut Didesak Proses Hukum Dugaan Penjualan Kapal Bantuan KKP

Ketua Ana Sua Jakarta Raya, Risman Panigfat SH.MH
Ketua Ana Sua Jakarta Raya, Risman Panigfat, SH.MH

Transtimur.com — Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Maluku Utara didesak proses hukum ketua koperasi Nelayan Fala Cemerlang inisial RH dan pihak lain yang diduga bekerja sama menjual kapal ikan bantuan kementrian kelautan dan perikanan (KKP) tahun 2017 lalu.

Pasalnya, 5 unit kapal ikan bantuan KKP tersebut diantaranya dua unit diduga dijual di pengusaha ikan di Kota Ternate, Maluku Utara dan tiga unit diduga dijual di pengusaha ikan di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).

Sedangkan 10 unit viber dan mesin tempel 20 PK hingga saat ini belum diketahui keberadaannya

“Atas kejadian ini, saya selaku Ketua Ana Sua Jakarta Raya, mendesak DKP Malut segera mengusut dan proses hukum digaan penjualan 5 unit kapal ikan bantuan KKP pada tahun 2017 lalu,”desak Ketua Ana Sua Jakarta Raya, Risman Panigfat SH.MH saat mendatangi kantor redaksi transtimur.com Minggu (6/2/2022).

Risman mengancam bila DKP Malut tidak menindak lanjuti dan proses hukum maka setelah kembali ke Jakarta pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor KKP. Menurut Risman, ini masalah serius yang tidak bisa dibiarkan oleh DKP Malut.

“Bila DKP Malut tidak menindak lanjuti masalah dugaan penjualan kapal ini maka setelah saya balik ke Jakarta saya dan rekan-rekan akan melakukan aksi unjuk rasa di gedung KKP,”ancam Risman.

Selain DKP lanjut Risman, pihaknya juga mendesak Komisi II DPRD Kepulauan Sula agar segera menindak lanjuti dugaan masalah ini. DPRD jangan diam di ruangan saja.

“Persoalan ini seharusnya Komisi II DPRD harus tindak lanjuti masalah ini ke KKP jangan biarkan begitu saja,”tutup Pengurus Besar (PB) HMI, Risman Panigfat. (red)