TAPD Abaikan Panggilan DPRD Kepulauan Sula

TAPD Abaikan Panggilan DPRD
Ketua Banggara DPRD Kepulauan Sula, Abd Kadir Sapsuha

Transtimur.comTim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengabaikan panggilan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Pasalnya, pemanggilan TAPD Sula oleh Banggar tersebut untuk meminta hasil evaluasi APBD induk tahun 2022 oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut)

Ketua Banggara DPRD Kepulauan Sula Abd. Kadir Sapsuha, ketika ditemui di gedung DPRD di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Jumat (4/2/2022).

“Rencana rapat hari ini agendanya jam 9 pagi tapi sampai siang ini saja mereka tidak hadir,”kata Kadir.

Kadir mengatakan, pemanggilan TAPD dalam rangka meminta hasil evaluasi APBD induk 2022, namun TAPD abaikan alias tak menghaidir panggilan Banggar.

Kadir mengatakan, permintaan hasil evaluasi APBD induk 2022 itu karena diduga TAPD merubah APBD induk yang sudah dievaluasi oleh Pemprov Malut.

“Menyangkut dengan dugaan APBD 2022 yang di rubah itu, kami belum tau. sehingga kami panggil mereka untuk rapat evaluasi yang harus diketahui oleh Pimpinan DPRD,”jelas Kadir.

Meski mereka tidak hadir hari ini, lanjut Kadir kami akan jadwalkan untuk melayangkan surat panggilan kedua pada hari senin pekan depan dengan agenda yang sama.

“Panggilan sebanyak 3 kali kalau mereka tidak hadir lagi kita harus panggil paksa,”ancam Kadir.

Kadir bilang, mereka (TAPD red) tidak hadir hari ini baru terkonfirmasi kalau Sekda berada di luar daerah, sementara kepala Bappeda dan yang lain tidak terkonfirmasi sama sekali.

“Ketidakhadiran mereka baru terkonfirmasi sekdanya ada keluar daerah, kalau BAPPEDA tidak ada konfirmasi sama sekali,”Tutupnya.

Penulis: IkbalEditor: Redaksi