Transtimur.com – Mantan pegawai kantor pertanahan Kota Bau-Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial LF resmi dilaporkan ke Polda Sultra. LF dilaporkan pada Jumat (28/1/2022) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dugaan Gratifikasi
Hal ini disampaikan oleh Tim kuasa hukum SS DKK dari Law Office MLD dan Assosciates Mustakim La Dee SH., MH melalui press rilis yang diterima redaksi transtimur.com, pada Rabu (2/2/2022).
Kata Mustakim, LF diduga menerima hadiah atau janji dalam pengurusan beberapa sertifikat di atas Tanah objek sengketa yang berlokasi di padang kuku, kelurahan Labalawa atau Kelurahan Waborobo.
Laporan tersebut lanjut dimasukan secara resmi dan diterima oleh Deni Dahlan di ruang Tipikor Polda Sultra di Kendari.
“Laporan tersebut di masukan atas dasar pengakuan Ibu SM, dimana pada saat pengurusan Sertifikat tanah objek sengketa, terlapor mendapatkan tanah dari hasil pengurusan penerbitan sertifikat yang diurusnya pada saat masih menjabat sebagai Kepala Seksi Pengukuran Kantor Pertanahan Kota Baubau pada tahun 2011,”jelas Mustakim.
Sehingga lanjut Mustakim, atas perbuatan LF tersebut menyebabkan banyak menimbulkan Sertifikat Hak Milik diatas tanah yang masih bersengketa dengan klien kami.
“Maka berdasarkan bukti-bukti yang kami peroleh bawah LF diduga menerima pemberian tanah dari hasil pengurusan Sertifikat oleh beberapa orang dan LF diduga telah menerbitkan sertifikat diatas tanah objek sengketa atas nama terlapor LF,”katanya.
Bahkan LF di duga dengan sengaja membuat AJB seolah-olah tanah tersebut merupakan jual beli antara keluarga SM padahal sesungguhnya, berdasarkan pengakuan SM tanah yang di peroleh dari objek sengketa bukan merupakan jual beli tetapi merupakan pemberian dari keluarga SM yang telah mengurus sertifikat tanah keluarga SM.
“Atas perbuatan Terlapor dapat dijerat dengan Pasal 12B ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”jelas Mustakim.
Ia dan rekan-rekan selaku Kuasa Hukum Pelapor meminta agar sekiranya Direskrimsus Polda Sultra dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan Gratifikasi tersebut sehingga dapat menyelesaikan persoalan hukum, agar dalam proses sengketa Perdata tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba mengalikan hak-hak tanah ulayat klien kami. Dan ini juga dapat memberantas adanya mafia tanah diatas tanah klien kami,tutupnya.












