Merajut Kebersamaan, Kembalikan Kesadaran Warga Sula Untuk Menolak IUP Demi Masa Depan Generasi
Oleh: Sahrul Takim
Perlindungan kekayaan Negara dan masyarakat telah terrekam jelas dalam Batang Tubuh Undang-Undang dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) “Bumi, dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pengaturan berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah menimbulkan konsep penguasaan oleh negara.
Dalam hal ini, rumusan kata ”dikuasai oleh negara” tentunya memiliki makna yuridis konstitusional dalam penyelenggaraan negara. Yang dimaksud dengan ”dikuasai oleh negara” sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menunjukkan kepada makna kekuasaan hukum (rechtsmacht) dalam bidang hukum publik. Kekuasaan hukum terkait dengan wewenang dalam bidang hukum publik terutama dalam bidang hukum administrasi pemerintahan. Kekuasaan hukum menunjuk kepada wewenang Pemerintah Pusat dan diatur dalam norma pemerintahan.
Norma pemerintahan memiliki dasar pengaturan secara konstitusional tentang kekuasaan pemerintahan dari pada Pemerintah. Hal tersebut diatur dalam ketentuan Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara pada Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa ”Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Oleh karena itu, arti ”dikuasai oleh negara” menunjuk kepada tindakan hukum publik dalam hal ini tindakan pemerintahan.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan negara dari aspek wewenang Pemerintah secara tegas telah diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Tentu saja dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan terkait pula dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD 1945. Pengaturan dalam UUD 1945 bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan yang merupakan tindakan hukum publik dalam tindakan pemerintahan dilakukan oleh tingkatan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. Dalam hal ini pengaturan penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat pusat (Pasal 4) dan pada tingkatan penyelenggaraan pemerintahan, maka penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut pula dilaksanakan di daerah oleh pemerintahan daerah (Pasal 18).
Penekanan adanya hubungan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dapat dilihat dalam rumusan Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 yakni: ”Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat”. Rumusan ini tentunya mengisyaratkan bahwa Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang merupakan urusan Pemerintah Pusat.
Terkait dengan itu, penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 juga merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Hubungan konstitusionalitas inilah yang merupakan dasar konstitusional bagi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam melalui wewenang dalam bidang perizinan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalampenyelenggaraan urusan pemerintahan terkait dengan pemenuhan kepentingan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia.
Hal ini berarti, wewenang daerah dalam bidang perizinan pengelolaan sumber daya alam memiliki dasar konstitusionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Pasal 18 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih lanjut diperlukan adanya pengaturan pola pembagian wewenang sebagai bagian dari pembagian kekuasaan negara.
Melalui prinsip otonomi yang dimiliki oleh pemerintahan daerah, maka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang sebelumnya didasarkan pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia telah dilakukan pembagian kekuasaan vertikal, sehingga pemerintah daerah juga memiliki wewenang dalam kaitannya dengan makna kata ”dikuasai oleh negara”. Itu berarti penyelenggaraan wewenang perizinan dalam pengelolaan sumber daya alam termasuk pertambangan emas juga merupakan wewenang daerah.
Pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang dikategorikan sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan, maka pengelolaannya harus dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan.
Pengaturan pertambangan di Indonesia saat ini diatur dalam 3 (tiga) jenis, antara lain Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pertambangan Panas Bumi dan Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketiga jenis pertambangan ini diatur pula dengan undang-undang tersendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Jenis-jenis pertambangan mineral dan batubara ini dikuasai oleh Negara sebagai perwujudan Pasal 33 UUD 1945. Dalam perkembangannya setelah adanya tuntutan otonomi daerah, kewenangan pertambangan diserahkan kepada daerah sesuai dengan batasan wilayah kewenangannya.
Wilayah pertambangan yang dikelola dan merupakan wewenang Pemerintah pada wilayah pertambangan yang berada pada lintas wilayah provinsi; kewenangan provinsi pada wilayah pertambangan yang berada pada lintas kabupaten/kota, sedangkan kabupaten/kota pada wilayah pertambangan dalam wilayahnya.
Dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara harus memperoleh izin usaha pengelolaan yang dikeluarkan oleh Menteri, Gubernur maupun Bupati/Walikota sesuai wilayah kewenangannya. Izin usaha pengelolaan pertambangan mineral dan batubara antara lain:
- Izin Usaha Pengelolaan (IUP) yang terdiri dari IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi
- Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
- Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
Wilayah pertambangan di Indonesia seringkali menimbulkan berbagai permasalahan yuridis dalam kaitan lokasi yang berkaitan pula dengan hak petuanan masyarakat hukum adat. Tak jarang berbagai pengelolaan sumber daya alam sering menimbulkan konflik dengan masyarakat hukum adat.
Apabila didekatkan pada aspek konstitusional, UUD 1945 telah memberikan penegasan makna “dikuasai oleh negara” bukan merupakan milik negara namun penguasaan untuk kepentingan rakyat terutama yang berada di lokasi pertambangan. Termasuk di dalamnya adalah kepentingan masyarakat hukum adat yang secara langsung telah mendiami wilayah petuanan berdasarkan hak asal usulnya. Rumusan hak asal usul masyarakat hukum ada ini diatur secara jelas dalam Pasal 18 B ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Olehnya itu berbagai kepentingan dalam kegiatan pertambangan harus pula memperhatikan kepentingan masyarakat hukum adat yang sejak kemerdekaan telah memiliki hak kepemilikan terhadap lahan yang dikelola sebagai wilayah pertambangan. Negara melalui Pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk menghormati hak-hak yang dimiliki masyarakat hukum adat yang didasarkan pada hak-hak asal usul.
Patutlah kita bersyukur bahwa Negara Indonesia mempunyai kekayaan sumberdaya alam yang luar biasa dan kekayaan alam itu hampir tersebar merata di seluruh kepulauan nusantara. Setiap pulau di dalam wilayah NKRI memiliki keunikan tersendiri, seperti halnya keanekaragaman hayati yang terdapat di Kabupaten Kepulauan Sula. Namun, tidaklah berarti bahwa pemerintah sebagai penyelenggara negara berhak menguasai atau merampas segala kekayaan alam yang terkandung di dalam tanah, hutan, laut dan sungai bahkan udara di nusantara ini. Sebab, sejak sebelum adanya Indonesia sebagai sebuah negara, wilayah darat maupun laut di sebuah pulau seperti Tanah Sula sudah ada pemiliknya, yakni orang asli setempat yang disebut sebagai masyarakat adat atau wilayah tanah kesultanan.
Tren perampasan tanah di Kabupaten Pulau Taliabu kemarin menunjukkan bahwa, pemerintah Kabupaten Setempat lebih condong mengikuti kemauan dan kepentingan kapitalisme global. Pemerintah tidak lagi menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Pemerintah tidak lagi mengutamakan kepentingan Negara dan bangsa. Pemerintah secara sadar telah menjadikan dirinya agen “kaki-tangan” kaum pemodal. Kasus Bima dan Mesuji dan beberapa konflik agraria di Indonesia, seharusnya menyadarkan rakyat bahwa, Negara Indonesia secara politik memang telah merdeka dan diakui oleh dunia internasional, namun secara ekonomi belum mandiri karena masih terjajah.
Buktinya, terdapat 16 Desa di Pulau Mangoli kabupaten kepulauan saat ini masuk dalam Wilayah IUP yang di kuasai oleh 4 Perusahaan Pertambangan yakni PT. Aneka Mineral Utama, PT. Wirabahana Perkasa, PT. Wirabahana Kilau mandiri dan PT. Indotama Mineral Indonesia. Dengan pulau sekecil ini sementara pemberian IUP sebanyak itu bagaimana nasib rakyat, apakah ada celah jaminan masa depan rakyat, jika ada maka hanyalah omong kosong oleh para korporasi.
Dampak dari beroperasinya perusahan atas izin tersebut kedepan adalah rakyat banyak yang miskin, krisis pangan, bencana alam, kekurangan udara segar dan air bersih, pendidikan tidak merata, kurang gizi, perampasan tanah, pembunuhan, pengusiran komunitas masyarakat adat, merajalelanya korupsi, lemahnya penegakkan hukum, dan sejuta masalah lainnya.
Saya berpandangan Bahwa masalah utama agraria (tanah, air, dan kekayaan alam) di Indonesia adalah konsentrasi kepemilikan, penguasaan dan pengusahaan sumber-sumber agraria baik tanah, hutan, tambang dan perairan di tangan segelintir orang dan korporasi besar, di tengah puluhan juta rakyat bertanah sempit bahkan tak bertanah. Ironisnya, ditengah ketimpangan tersebut, perampasan tanah-tanah rakyat masih terus terjadi.
Saya menilai bahwa perampasan hak-hak rakyat atas tanah, hutan, tambang, wilayah tangkap nelayan, wilayah kelola masyarakat adat dan desa yang terjadi sekarang ini adalah bentuk nyata dari perampasan kedaulatan rakyat. Bagi Saya perampasan tersebut telah membuat kehilangan tanah yang menjadi sumber keberlanjutan kehidupan. Bagi Saya, perampasan tanah dan kemiskinan petani pedesaan adalah sumber malapetaka politik upah murah dan sistem kerja out sourcing yang menindas kaum buruh selama ini. Sebab politik upah murah dan system kerja out sourcing ini bersandar pada banyaknya pengangguran yang berasal dari proses perampasan tanah. Lebih jauh, perampasan tanah di pedesaan adalah sumber buruh migran yang dijual murah oleh pemerintah keluar negeri tanpa perlindungan.
Hemat saya berdasarkan UU nomor 27 tahun 2007 dengan perubahan UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU 27/2007 jo UU 1/2014) pasal 1 angka 3 berbunyi : Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 KM persegi beserta kesatuan Ekosistemnya. Sedangkan wilayah Pulau Mangole di Kepulauan Sula mempunyai luas 1.248, 586 kilometer persegi. Dengan demikian, wilayah Mangole digolongkan ke dalam Pulau Kecil. Hal ini berarti tidak tepat jika Pemerintah provinsi Maluku Utara mengeluarkan IUP di wilayah pulau Mangole. Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan UU 27/2007 jo UU 1/2014 merupakan jurisdiksi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Berdasarkan UU 27/2007 jo UU 1/2014, kegiatan usaha pertambangan tidak menjadi kegiatan prioritas yang dapat dilakukan di pulau-pulau kecil seperti di Pulau Mangole. Tujuan utama pemanfaatan pulau-pulau kecil adalah kelestarian dan keberlanjutan ekosistem yang ada di dalamnya. Pasal 23 ayat (3) pada UU tersebut menyebutkan bahwa kecuali untuk tujuan konservasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan, pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, menggunakan teknologi yang ramah lingkungan, dan kegiatan tersebut harus memperhatikan kemampuan serta kelestarian sistem tata air setempat.
UU 27/2007 jo UU 1/2014 pasal 35 juga menyebutkan bahwa kegiatan penambangan mineral adalah kegiatan yang dilarang untuk dilakukan di pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir Kecil apabila kegiatan tersebut secara teknis dan/atau ekologi, sosial, dan budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan merugikan masyarakat sekitarnya. Lebih lanjut Pasal 26A ayat (4) poin c mensyaratkan bahwa izin pemanfaatan pulau-pulau kecil bagi penanaman modal asing dilakukan pada wilayah pulau yang tidak berpenduduk.
Melihat kenyataan tersebut, saya berkesimpulan: Bahwa dasar atau fondasi utama dari pelaksanaan sistem pemerintahan yang tengah dijalankan oleh Gubernur Maluku Utara khususnya pada espek perekonomian dengan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat ini adalah Perampasan Tanah atau Kekayaan Alam yang bakal berjalan dengan cara-cara kekerasan akibat benturan dengan kebudayaan rakyat sebab rakyat kita tidak butuh tambang yang merusak masa depan generasinya, kita punya Budaya pertanian ramah lingkungan dan menjamin masa depan generasi. Olehnya itu tidak ada tawaran lain, saya meminta kepada Gubernur Maluku Utara agar mengevaluasi ulang seluruh izin usaha pertambangan di kepulauan Sula untuk dicabut sebelum merusak masa depan negeri ini.
Saya berkeyakinan jika para pemuda dan rakyat Sula khusus pulau Mangole yang memiliki semangat bersatu untuk masa depan generasi maka persoalan besar atau musibah kemanusiaan yang saat ini sedang dilegalkan bisa di hindari, karena untuk memulihkan hak-hak rakyat dan kekayaan alam yang akan dirampas tersebut harus segera dilaksanakan dengan merebut kesadaran rakyat dan Pembaruan Agraria, Pembaruan Desa demi Keadilan Ekologis serta bangkit dengan satu pernyataan rakyat menolak hadirnya industry tambang di negeri ini.
Buat Masyarakat Sula Dan Jangan jangan tergiur dengan kesejahteraan yang dijanjikan perusahaan Tambang lalu melupakan Issue Kemerdekaan Agraria dinegeri para kapita, negeri Basanohi.
Semoga,….. “Hai Sua Bisa”, tidak terancam menjadi “Hai Sua Basa”.












