BPKP Malut Sebut Ada Penyimpangan Pada Kasus Puskesmas Sahu-Tikong

Transtimur.com – Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Mohamad Riyanto menyampaikan bahwa terdapat penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan Negara pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong, Kabupaten Pulau Taliabu

Hal itu ditemukan berdasarkan bukti yang diperoleh dari penyidik terhadap kasus pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong.

Namun, Riyanto enggan menyebutkan besaran kerugian keuangan Negara yang ditemukan pada kasus tersebut, karena bukan merupakan kewenangan dari BPKP untuk menyampaikan nilai kerugian yang ditemukan

“Terkait besaran kerugian keuangan Negara kami tidak punya kewenangan untuk menyampaikan, bisa ditanyakan langsung ke penyidik Kejari Pulau Taliabu.” Ujar Korwas Bidang Investigasi BPKP Malut, Mohammad Riyanto saat dihubungi Transtimur.com via WhatsApp, Senin (31/01/2022)

Selain itu, Riyanto juga mengatakan jika laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong telah diambil langsung oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu

“Laporan Hasil audit PKKN dugaan TPK Puskesmas Sahu-Tikong telah diambil langsung oleh penyidik Kejaksaan Pulau Taliabu pada Tanggal 6 Januari 2022 di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara.” Tambahnya

Hingga berita ini dinaikkan ke meja Redaksi Transtimur.com, Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu masih belum bisa dikonfirmasi

“Pak Kajari masih berada diluar Daerah” ujar salah satu staf di Kejari Taliabu saat disambangi pewarta

Sementara Kasi Intel Kejari Taliabu, Yayan Alfian saat dikonfirmasi pewarta melalui WhatsApp, mengatakan jika dirinya juga masih berada diluar daerah

“Saya masih diluar Daerah bro” singkat Yayan

Penulis: AsrulEditor: Redaksi