Transtimur.com – Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara didesak segera tetapkan Pejabata Pembuat Komitmen (PPK) pasar makdahi insial SS sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pasar makdahi.
Desakan ini datang dari Ketua umum Ana Sua Jakarta Raya (Anjaya), Risman Panigfat SH.MH, ketika mendatangi kantor redaksi transtimur.com Minggu (30/1/2022).
Menurut Risman, pada saat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau mantan Kepala Dinas Perindakop inisial BAR ditetapkan tersangka, seharusnya PPK juga sudah ditetapakan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
“Mestinya PPK juga sudah harus di tetapkan sebagai tersangka karena PPK tau betul alur dan proses pekerjaan pembangunan pasar makdahi,”kata Risman.
Oleh karena itu, Fungsionaris PB HMI ini mendesak Kapolres yang baru dan kasat reskrim agar segera tetapkan PPK inisial SS agar ditetapkan sebagai tersangka agar tidak terkesan Polres melindungi PPK.
Risman mengancam, apabila Polres Kepulauan Sula tidak menetapkan PPK sebagai tersangka maka pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Mabes Polri.
“Jiika dalam waktu dekat PPK inisial SS tidak ditetapkan sebagai tersangka maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri,”tegas mantan Presiden BEM Fakultas Hukum Unkhair Ternate.












