Transtimur.com – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara, merekomendasikan Bupati Kepulauan Sula, untuk memerintahkan kepala BP2RD merevisi Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 13.1KPTS.01/KS/2012 tanggal 02 Januari 2012.
Sebab, Peraturan tersebut menjadi dasar pengenaan dan pengelolaan pajak di Kabupaten Kepulauan Sula.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) BPK RI Perwakilan Maluku Utara, nomor 11.B/LHP/XIX.TER/05/2021 Tanggal 19 Mei 2021 yang dikantongi transtimur.com, Sabtu (22/1/2022), menyebutkan BPK telah Merekomendasikan agar Bupati memerintah Kepala BP2RD untuk mengusulkan resvisi Surat Keputusan (SK) Nomor 13.1KPTS.01/KS/2012 tanggal 02 Januari 2012, tentang Penetapan Harga Dasar Bahan Mineral Bukan Logam dan Bantuan.
BPK juga memerintahkan BP2RD untuk menyusun SOP penagihan Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan dan menerbitkan ketetapan atas potensi penerimaan Pajak Mineral bukan Logam dan batuan yang belum ditetapkan sebesar Rp37.476.000,00.
Selain itu, hasil pemeriksaan uji petik terhadap mekanisme penetapan pajak atas 27 dokumen kontrak pekerjaan pada sepuluh OPD BPK menemukan masih terdapat kontrak pekerjaan yang belum diterbitkan Ketetapan Pajak Mineral bukan logam dan batuan yakni
- Rehabilitasi Mesjid Desa Madapuhi Rp 64.000,00 (PUPR)
- Rehabilitasi Mesjid Desa Kawata Rp 362.000,00 (PUPR)
- Pembangunan Fasilitas Pendukung Kawasan Pasar Basanohi Rp 7.069.000,00 (PUPR)
- Bangunan Gedung Kantor Permanen (Rehabilitasi/Renovasi BPP Falabisahaya Rp 21.000,00 (Pertanian)
- Pengembangan Sarana Air Bersih Rumah Sakit (DID) Rp 586.000,00 (RSUD)
- Pembangunan Gedung IPSRS Rumah Sakit (DID Rp 967.000,00 (RSUD)
- Kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi (RR) Tembok Penahan Banjir Air Kawata (Desa Kawata) Rp 846.000,00. (BPBD)
- Belanja Modal Pembangunan Pasar Ikan Lanjutan Rp 1.351.000,00 (Perindakop)
- Pembangunan Pagar Pustu Waikafia 2.210.000,00 (Dinkes), Jumlah total keselurhan sebesar Rp 37.476.000,00
Pajak yang belum ditetapkan oleh pihak BP2RD Sula sebesar Rp37.476.000,00, diakui langsung oleh Kepala Bidang Pajak Daerah BP2RD bahwa BP2RD belum memiliki standar prosedur operasional/Standard Operating Procedure (SOP) yang mengatur mengenai tata cara pendataan, penetapan dan pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang berakibat masih terdapat pendapatan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang belum ditetapkan.












