Akui Angkat Ketua dan Anggota BPD Jadi Perangkat Desa

Akui Angkat Ketua BPD Jadi Ketua Dusun
Gambar ilustrasi

Transtimur.com – Kepala Desa (Kades) Wailia, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, Sudarmin Sibela mengakui mengangkat Ketua dan salah seorang anggota Badan Permusayawatan Desa (BPD), Admin Sibela sebagai perangkat desa.

“Nama ketua BPD Admin Sibela sudah ada di Surat Keputusan (SK) tapi saya belum serahkan SK ke Admin Sibela,”kata Kades wailia, Sudarmin Sibela saat ditemui di Kantor Desa Wailia, Sabtu (22/1/2022).

Sudarmin mengatakan, Ketua BPD diangkat sebagai ketua dusun namun belum menjalankan tugas sambil menunggu masa jabatan ketua BPD yang berahir pada Tahun 2020 kemarin yang berhalangan dengan dengan Pilkada 2020, sehingga masa jabatan diperpanjang hingga saat ini.

“Minggu depan ketua BPD Admin Sibela sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sekaligus menerima SK untuk menjalankan tugas sebagai aparatur Desa (Ketua Dusun),”tutur Sudarmin.

Menurut Sudarmin, pengangkatan dan pemberhentian aparat desa tidak bermasalah karena pihaknya berkoordinasi dengan Camat Sulabesi Timur dan Camat telah mengeluarkan rekomendasi.

Bahkan lanjut Sudarmin, Camat juga menitipkan orang untuk jadi aparatur desa wailia, setelah 7 hari Camat mulai berulah karena mungkin orang yang dititpkan tidak semua diakomodir.

“Yang camat titipkan untuk jadi aparat desa itu sekitar 8 orang, ada RT, RW ada hakim syara dan bendahara desa jadi dia maunya harus rooling,”beber Sudarmin.

Dikatakan, syarat-syarat pengangkatan aparatur desa baru dilakukan sesuai prosedur yakni mulai dari pembentukan panitia kecil terus screening, wawancara dan tes. sedangkan di 77  Desa di Kepsul tidak melakukan seperti itu hanya di Desa Wailia.

Camat Sulabesi Timur Bantah Pernyataan Kades Wailia

Camat Sulabesi Timur, Kepulauan Sula, Ayub Taohi membantah pernyataan Kepala Desa (Kades) Wailia, Sudarmin Sibela, terkait menitipkan orangnya untuk diangkat sebagai perangkat Desa.

“Saya sampaikan bahwa tidak ada titipan, camat tidak pernah titip orang, bukti titipan kan tidak ada dan saya tidak pernah titip orang,”kata Camat Sulabesi Timur, Ayub Taohi saat di temui di kediamannya Sabtu (22/1/2022).

Ayub juga menanggapi soal pengangkatan ketua BPD sebagai Kepala Dusun (Kadus) dan salah satu anggota BPD diangkat sebagai ketua Rukun Tetangga (RT).

“Masa ketua BPD di angkat sebagai kepala dusun dan anggota BPD di angkat sebagai ketua RT,”ujar Ayub.

Selain itu, alasan pihaknya menolak permohonan pengkatan perangkat desa karena kades tidak melengkapi dokumen, yakni Surat Keputusan (SK) Kepala Desa, ijasah SMA, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran calon perangkat desa yang kades tidak usulkan.

“Jadi saya tolak itu karena alasan itu, karena hanya satu lembar kertas, kalau desa lain itu di lampirkan dengan SK, terus tim periksa dulu karena mengingat misalkan saya mengeluarkan rekomendasi ketika yang di usul ada yang berijazah SMP maka akan terjadi Mall administrasi,”ujar Ayub.

Selain itu, kata Ayub, dokumen calon perangkat desa yang diusulkan Kades ke Pemerintah Kecamatan itu minimal satu jabatan dua nama. contohnya kaur pembangunan harus diusul dua nama sebagai syarat agar kami bisa mengeluarkan rekomendasi tapi yang terjadi Kades hanya mengusulkan satu jabatan satu nama atau satu orang, ini sama hal dengan Kades sudah menentukan orangnya lalu diusulkan.

“Jadi aparat desa itu bisa lewat jalur seleksi sesuai dengan Permendagri 67, makanya beta (saya) perintahkan dia (Kades) itu untuk bentuk tim seleksi satu orang ketua, satu orang sekretaris, satu orang anggota dari tiga tim seleksi itu terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda untuk melakukan seleksi,”jelasnya.

Soal proses pengangkatan perangkat desa di Desa Wailia memang aneh dan unik, karena di desa lain itu, proses pengusulan dua nama calon perangkat desa itu mereka usulkan dokumen lengkap, misalnya di Desa Waisepa, mereka lampirkan ijazah masing-masing satu map, Waigoiyofa juga semua lengkap.

“5 desa ini semua satu-satu map di dalam dan tim periksa dan pastikan ijazahnya jangan sampai ijazah palsu. sementara Wailia punya cuma usulkan nama makanya saya usulkan dua hal itu pertama melengkapi dokumen dan yang ke dua itu bisa di laksanakan tes sebagai alternatif terahir, karena Permendagri 67 itu kan seleksi lewat tes juga,”tutup Ayub

Penulis: IkbalEditor: Redaksi