Transtimur.com – Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus mencopot sementara Kepala Desa Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Hasanudin Tidore dari Jabatannya. Hasanudin dipecat sementara karena diduga tidak mampu mempertanggung jawabkan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2020.
Plt Inspektur Inspektorat Sula, Idham Sanaba saat diemui transtimur.com di ruang kerjanya Rabu (19/1/2022), mengatakan Kades Waiboga Hasanudin Tidore diberhentikan sementara karena tidak menindak lanjuti hasil temuan Inspektorat.
Pasalnya, Hasanudin tidak memasukkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPj) ADD triwulan I hingga triwulan IV yang diaudit pada tanggal 14 Februari 2021. dimana auditor telah menemukan dugaan penyelah gunaan anggaran ADD dan DD.
Kemudian lanjut Idham, auditor membuat Lapora Pokok-Pokok Hasil Audit (P2HP) lalu hasil P2Hp itu disampaikan ke Hasanudin untuk ditindak lanjuti dalam waktu 5 hari, namun Hasanudin tidak menghiraukan.
Sehingga lanjut Idham, sampai pada tanggal 14 April 2021, Inspektur Pembantu wailayah satu (Irban I) Kader Noh bersama stafnya melayangkan surat panggilan ke Hasanudin untuk menghadap ke Inspektorat. isi Surat yang di tanda tangani mantan inspektur Inspektorat Kamaludin Umasangaji itu panggilan untuk membahas terkait dengan temuan P2HP yang sudah di sampaikan.
“Setelah pembahasan itu, Hasanudin pun tidak menindak lanjuti temuan P2HP tersebu maka Inspektorat telah membuat berita acara tindaklanjut. padahal temuan yang ada di P2HP itu dalam arti temuan administrasi yang belum di sampaikan ke inspektorat,”kata Idham.
Setelah itu, pada bulan agustus 2021 Inspektorat menerbitlah Lapran Hasil Pemeriksaan (LHP) yang merekomendasi bahwa kepala desa segera menindaklanjuti dengan waktu yang diberikan 60 hari, itupun dia (Hasanudin) tidak menindaklanjuti.
Sehingga dalam rekomendasi kami menyampaikan kepada pimpinan dalam hal ini bupati untuk mengambil langkah sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan datan yang dikantongi media ini menyebutkan, inspektorat telah menemuka permasalahan dalam penggunaan anggaran ADD triwulan 1 sampai triwulan IV sebesar Rp 993.027,356 belum ada bukti Pertanggung Jawaban.
Sedangkan penggunaan DD tahap I sampai tahap III sebesar Rp 788.876,000 juga belum ada bukti pertanggung jawaban pada saat audit berlangsung.
Permasalahan yang ditemukan Inspektorat sebagai berikut:
- Belanja internet 1 unit dari DD Rp 12 000.000 belum terpasang dan belum dibelanjakan
- Belanja koran surat kabar anggaran ADD sebesar Rp 7.200,000 tidak ditemukan
- pekerjaan pagar masayarakat sebanyak 119 dari ADD Rp 103.670, 000. saat diaudit ditemukan 89 pagar yang sudah dibuat, yang belum dibuat sebanyak 30 dengan anggaran sebesar Rp 26.136,294.
- Pembuatan Video Capturing dari anggaran Penerima Bagi Hasil (PBH) sebesar Rp 3.300,000 tidak ditemukan.
- Belanja genset untuk bantuan perikanan dari anggaran PBH sebesar Rp 3000.000 tidak ditemukan
- Belanja timbangan berdiri 4 buah sebesar Rp 2.800,000 dan timbangan bayi 4 buah sebesar Rp 4.000.000 dari anggaran DD tidak ditemukan.












