Transtimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara menegaskan, masih mendalami kasus dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 tahun 2020.
Hal itu disampaikan oleh Kasie intel Kejari Sula, Bagas Andi Setiawan saat di konfirmasi Transtimur.com di ruang kerjanya, Selasa (18/01/2022).
Bagas mengatakan, kasus dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 tahun 2020 lalu masih dalam tahapan pengumpulan Bahan dan keterangan (Pulbaket) untuk mengambil kesimpulan.
“untuk tahapannya masih sampai pada tahapan pengumpulan data,”kata Bagas.
Sesuai dengan prosedurnya, lanjut Bagas, pihaknya akan membuat laporan pelaksanaan setelah selesai Pulbaket.
Bagas menuturkan, dari proses Pulbaket itu kesimpulannya bagaimana? rekomendasinya bagaimana?, nah, bilamana ada dugaan penyelewengan atau apapun itu maka kami tindak lanjuti ke penyelidikan.
“Untuk sementara dugaannya masih luas bisa bersifat administratif ataupun pidana,”ujarnya.
Sejauh ini kata Bagas, dokumen yang kami terima pun belum lengkap, kemudian keterangan yang kami peroleh pun belum maksimal.
“karena memang kesulitan juga kami mengumpulkan data-data itu, baik dari informennya maupun hal-hal teknis lainnya,”tutup Bagas.
Sekedar diketahui bahwa dokumen rekomendasi Panisitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Kepulauan Sula ke Pemda Kepulauan Sula, hingga saat ini Pemda Kepulauan Sula tidak menyerahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula. (***).












