Transtimur.com –– Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pemberantasan Mafia Tanah Adhyaksa (Si Permata).
Aplikasi “Si Permata” dirancang oleh Jaksa Agung Muda Intelejen Dr. Amir Yanto, S.H, M.H. kegiatan tersebut dilakukan melalui via Zoom yang di ikuti oleh seluruh jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia, termasuk Kejaksaan Kepulauan Sula.
Melalui siaran pers Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Nomor : PR-002/Q.2.14/Kph.3/01/2022, Launching aplikasi “Si Permata” dilaksanakan pada Selasa (18/01/2022) sekira pukul 09.00 Wit.
Kejagung RI, Prof.Dr.ST Burhanuddin, meminta kepada seluruh jajaran kejaksaan untuk membentuk Tim Khusus guna menanggulangi sindikat mafia tanah sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah pusat yang menggencarkan pemberantasan mafia tanah.
“Penanganan mafia tanah menjadi atensi khusus bagi korps adhyaksa guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga masyarakat yang menjadi korban mafia tanah,”Ungkapnya melalui Kasi Intel Kejari Sula, Bagas Andi Setiawan.
Burhanudin perintahkan setiap satuan kerja membuka hotline khusus untuk menampung dan memudahkan masyarakat mengadukan permasalahan hukum yang terindikasi menjadi korban mafia tanah.
“Untuk tingkat pusat di Kejaksaan Agung telah di buka hotline pengaduan di nomor 081914150227. Sementara untuk Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dapat hubungi melalui hotline pengaduan kami di nomor 081241110008,”Jelasnya Kejagung.
Untuk di ketahui, bahwa aplikasi “Si Permata” merupakan terobosan yang dilakukan jajaran Intelijen Kejaksaan Agung sebagai tindaklanjut atas perintah Kejagung RI. (***)












