Transtimur.com — Anggota Polres Kepulauan Sula, berhasil mengamankan ratusan botol Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus di kapal kayu yang diduga milik mantan Bupati Kepulauan Sula, Hendrata Thes (HT).
Pantauan wartawan transtimur.com di pelabuhan ragional Sanana, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kepsul, Minggu (5/12/2021), sekira pukul 9:45 Wit malam
Ratusan botol miras itu diisi dengan botol sedang air mineral yang dikemasi dengan 13 kardus. Barang haram itu diduga milik Anak Buah Kapal (ABK) diamankan di lantai dasar kapal kayu bernama Rukun Abadi. Kapal Rukun Abadi diduga milik mantan Bupati Sula, Hendrata Thes.
Salah seorang ABK lainnya bernama Hasri Saleh ketika dikonfirmasi wartawan mengakui bahwa ratusan botol Miras itu milik rekannya yang merupakan warga Desa Majapahit, Kecamatan Bolorange, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
“Miras itu diambil dari KM Permata Obi yang dibawa dari Manado dan teman saya itu ambil di pelabuhan Sanana,”jelas Hasri Saleh.
Kasat Reskrim Polres Sula, Iptu Ayo Dwi Prabowo mengatakan, Miras milik dua orang ABK inisial In dan As diamanakan di kapal Rukun Abadi di pelabuhan ragional Sanana untuk dibawa ke Kabupaten Kepulauan Salayar, Sulawesi Selatan.
“Miras itu meraka ambil di kapal KM Permata Obi di pelabuhan Sanana, untuk dibawa ke Selayar. Kedua pemilik barang tidak bisa ditahan karena masuk dalam tindak pidana ringan (Tipiring),”tutupnya. (red)














