Transtimur.com — Istri diduga salah satu Kapolres di Sumatera Utara (Sumut) membuat heboh lantaran berpose memamerkan uang. Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar Polri memberikan sanksi disiplin kepada Kapolres yang bersangkutan.
“Kapolda Sumut harus memberi sanksi disiplin pada Kapolres Tebing Tinggi. Kasus istri Kapolres Tebing Tinggi ini adalah salah satu kegagalan Kapolres Tebing Tinggi menjaga integritas diri dan keluarga. Kapolres bisa terkena sanksi disiplin,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Sabtu (30/10/2021).
Dikutip dari detiknews, Sugeng menjelaskan tindakan istri Kapolres di Sumut tersebut menunjukkan ketidakpekaan sosial. Selain itu, aksi pamer tersebut juga dinilai bisa mengundang respons negatif dari masyarakat atas asal uang tersebut.
“Tindakan istri Kapolres tersebut menunjukkan ketidakpekaan sosial dan sikap yang bisa membuat tercoreng institusi Polri, karena masyarakat bisa merespons negatif terkait sumber uang yang dipamerkan tersebut. Propam Polda harus memeriksa Kapolres dan istrinya tersebut terkait sumber uang tersebut dan tujuan pamer uang tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sugeng juga mengingatkan terkait Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabwo yang baru saja mengingatkan kepada para Kasatwil Polri yang harus memberikan teladan. Menurutnya teladan dalam hal ini termasuk bagi keluarga Polri untuk tidak melakukan tindakan yang mengundang respons negatif dari masyarakat.
“Kapolri menegaskan bahwa pimpinan Kasatwil Polri harus memberikan teladan, keteladanan adalah termasuk kemampuan memberikan kepemimpinan pada keluarga (anak dan istri) untuk berlaku terpuji, tidak melakukan tindakan yang bisa mengundang respons negatif masyarakat pada Polri,” ujarnya.
Kompolnas Sebut Kapolres di Sumut Diperiksa Propam Usai Viral Istri Pamer Duit
Foto diduga istri salah satu kapolres di Sumatera Utara (Sumut) berpose memamerkan uang beredar di media sosial (medsos). Foto tersebut membikin heboh warganet.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan agar anggota kepolisian dan keluarga menghindari gaya hidup mewah. Hal ini telah diatur oleh peraturan Kapolri (Perkap).
“Yang jelas pimpinan dan seluruh anggota Polri, termasuk keluarga mereka, dilarang memamerkan gaya hidup mewah, termasuk dilarang pamer di media sosial,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021).
“Mereka diharuskan hidup sederhana. Ini juga tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian No 10 Tahun 2017 tentang kepemilikan barang yang tergolong mewah,” tambahnya.
Dia menyebut kapolres tersebut tengah diperiksa oleh Propam Polda Sumatera Utara.
“Bidpropam Polda Sumatera Utara sedang memeriksa benar-tidaknya dugaan kasus ibu Bhayangkari istri kapolres joget TikTok pamer uang. Kita tunggu hasilnya ya,” ujar dia.
Dia mengatakan, jika istri atau anggota Polri melanggar aturan tersebut, bisa terancam mendapat sanksi.
“Jika ada istri anggota Polri yang melanggar, suaminya akan dikenai sanksi. Oleh karena itu, istri dan anak-anak juga harus hidup sederhana dan berperilaku baik,” ucap dia.
Peringatan Kapolda Sumut
Diberitakan sebelumnya, foto diduga istri kapolres di Sumut yang memamerkan uang beredar di Tiktok. Atas aksinya, kini Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak akan mengecek kebenaran foto viral itu.
Panca menegaskan aksi pamer duit oleh keluarga anggota Polri itu tidak boleh. “Saya belum tahu, nanti saya cek. Tapi tidak boleh itu. Itu kebiasaan pamer uang karena apa, nanti saya cek,” ujar Irjen Panca.
Panca mengingatkan semua pihak, termasuk anggota dan keluarga Polri berhati-hati menggunakan media sosial. Panca mengatakan pamer uang akan menimbulkan banyak penafsiran.
“Itu nanti akan kita buktikan. Itu bisa menimbulkan multitafsir. Yang jelas, kalau itu terjadi, saya akan dalami kenapa itu pamer uang dan apa tujuannya,” jelas Panca. (red/detiknews)
Komentar