Transtimur.com — Himpunan mahasiswa islam (HMI) cabang ternate dan front perjuangan Nisma Umar (FPNU) mendatangi polda maluku utara (Malut) untuk mendesak agar ke 4 pelaku pemerkosaan yang gadis berumur 17 tahun dirawat rumah sakit umum ternate mengkibatkan trauma hingga menyebabkan kematian.
Tak sampai di situ, pasca dari polda, massa HMI cabang ternate juga melanjutkan orasi di depan kantor kejaksaan tinggi (kajati) malut.
Kordinator aksi HMI cabang ternate, Muhdin Abdurrahman, tindakan kekerasan terhadap almarhum Nisma Umar yang merupakan korban yang dimana pelakunya di duga dilakukan oleh 6 orang dalam keadaan mabuk
Lanjutnya, tindakan tersebut membuat korban mengalami trauma dan menahan sakit luka di bagian alat vital pasca kejadian tersebut almarhumah Nisma di rawat di rumah sakit umum ternate dan meninggal.
Menurut Muhdin, Sebelumnya kasus tersebut di tangani oleh polres halmahera tengah (Halteng) namun itu terkesan lambat mengambil tindakan tegas
Agar menanggapi dengan serius sehingga tuntas bahkan ke 6 pelaku pemerkosaan harus di hukum seberat-beratnya menurut KUHP minimal seumur hidup dan maksimalnya hukuman mati, cecar Muhdin Abdurrahman.
Secara terpisah, kordinator aksi FPNU, Sahrul, dalam orasinya menyampaikan bahwa ini merupakan bentuk pengawalan agar kasus ini secepatnya di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu pihaknya mendesak kedua pelaku yang masih berkeliaran di luar agar segera di tangkap.
FPNU juga menegaskan, jika dalam penanganan kasus tersebut, sengaja di perlanbat oleh polres Halteng, pihak FPNU akan mengkosolidasi massa lebih besar menuntut polda memecat kapolres Halteng, tegas massa aksi
Sementara Kabid Humas polda malut, Ajib Rojikan, mengatakan, pihak polda akan selalu melakukan monitor progresnya sampai dimana dan ketika audit dari penyidik polres halteng lalai. Maka, pihak polda melalui Dit propam akan melakukan pemeriksaan kepada penyidiknya.
Intinya satuan polisi dari mabes, polda malut hingga polres akan mengehendaki keadilan dalam pandangan hukum yang adil sebagaimana menurut intruksi Kapolri yaitu pandanga hukum yang berkeadilan, tegasnya.
Dari 4 pelaku ini sudah di tahan dan menjadi tersangka kemudian selanjutnya pihak polres halteng sudah mendalami kasus tersebut sehingga bisa diketahui berapa orang yang terlibat, ujar Adip .
“polres sedang mendalami 4 tersangka yang ditahan, sehingga dari keterangan tersangka bisa berkembang berapa orang yang terlibat, apakah betul terlibat 6 orang atau kah terhenti di 4 orang, semua harus di dukung dengan alat bukti”
Adip Rojikan, menjelaskan, terkait dengan proses pengambilan alih kasus, ketika polres halteng masih mampu menangani kasus itu maka pihak polda malut sifatnya melihat, mengawasi dan monitor atau mendukung prosesnya. Ketika ada keterlambatan proses maka tim akan audit dan saat itu pula kasusnya akan di tarik polda malut.
“untuk pelaku sudah jelas di jera dengan pasal 340 KUHP yaitu hukuman mati”.
Disisi lain kepala kajati malut, Dede Ruskandar, mengungkapkan, tentunya perkara ini masih tangani oleh polres Halteng
seandainya perkara tersebut di tangani oleh polda malut, jelasnya berkasnya akan dilimpahkan ke kajati malut.
Tentunya jika ada yang berkeberatan pihaknya akan mencari pasal-pasal yang berat sesuai dengan perbuatan pelaku.
Kalau memang ini polres halteng yang tangani kasusnya maka kami pihak Kajati malut memantau dan ini merupakan perkara yang sangat di nantikan oleh masyarakat pada khususnya keluarga korban dan tuntutan serta perkembanganya akan di jejaki.
Dirinya juga berjanji akan merespon dengan baik perkara kasus tersebut dan akan beratkan pasal yang akan dikenakan bagi pelaku pemerkosaan.
“terkait dengan penerapan hukum atau semua kita akan berikan yang terberat dan melihat undang-undangnya, pastinya saya akan berikan ancaman hukuman yang terberat bagi pelaku”, tutup kepala Kajati Malut,Dede Ruskandar di hadapan massa aksi. (ril)
Komentar