Transtimur com – Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, (Kepsul), Maluku Utara, bakal membentuk tim investigasi untuk menindak lanjuti 5 unit kapal penampung ikan bantuan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2017 lalu.
Sebab, 5, unit kapal yang diberikan ke koperasi CV. Fala Cemerlang yang diduga dijual ke pengusaha ikan di Kota Bitung, Sulawesi oleh Ketua Koperasi CV. Fala Cemerlang inisial RH.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Inspektur Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, ketika di konfirmasi lewat via watsap pada, Senin (04/10/2021).
“Keluhan terkait kasus 5 unit kapal bantuan KKP itu, kita tetap akan menindak lanjuti ketika ada laporan”, ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan, pihaknya hanya menunggu laporan agar bisa membentuk tim untuk menginvestigasi pengumpulan data.
“Jika ada laporan resmi dari pihak warga ke Inspektorat, maka kami akan bentuk tim untuk lakukan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan 5 unit kapal ini”, tuturnya.
Terpisah salah satu warga yang enggan namanya di sebut, pada awak media menuturkan bahwa terkait hal ini, ia bersama beberapa rekan akan segera membuat laporan resmi ke Inspektorat.
“Iya untuk persoalan ini kami akan segera membuat laporan langsung secara resmi ke Inspektorat agar bisa di tindak lanjut”, ucapnya.
Ia juga berharap agar pihak Inspektorat sebagai pihak yang berwenang dapat bekerja sesuai yang di harapkan. “Sehingga kasus ini dapat terselesaikan dan oknum-oknum yang terlibat dapat segera di ketahui”, tutupnya. (fai)
Komentar