Transtimur.com – PT. Adidaya Tangguh dan PT. Bintani Megaindah yang beroperasi di Kabupaten Pulau Taliabu Proivinsi maluku Utara, pada sektor pengolahan biji besi, dan kabarnyapun bahkan terdapat emas, nikel, dan jenis kekayaan alam lainnya.
Koordinator Mahasiswa Sula-Taliabu Se-Jabodetabek, Risman Panigfat mengatakan bahwa, Meski sudah sekian lama beroperasi dan merampas kekayaan alam di Taliabu, masyarakat Pulau Taliabu belum mendapatkan pelayanan yang baik dari dua pererusahaan tambang tersebut .
Risman menuturkan bahwa, Kedua Perusahan yang sudah beraktivitas sejak tahun 2009 Setelah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Menerbitkan Izin Pengelolaan Hasil Tambang di Pulau Taliabu Sebanyak 67 Izin kepada 11 Perusahaan Tambang. Dan Dari 67 Izin tersebut terdapat delapan Izin Operasi Peroduksi.Yang masing-masing di Kantongi oleh PT Adidaya Tangguh dan PT. Bintani Mega indah.
“dua perusahaan tambang biji besi yang telah mengeruk sumberdaya Alam di Pulau Taliabu. Namun tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat” ujar Risman
Perlu di ketahui, Lanjut Risman, Sejak Pemerintah Pusat melakukan perubahan UU No. 4 tahun 2009 menjadi UU No 3 tahun2020 kemudian di tambah lagi dengan UU Omnibus Law maka, dirinya meyakini bahwa cepat atau lambat masyarakat Pulau Taliabu akan jauh dari kesejahteraan
“saya yakin dan percaya lambat atau cepat negeri ini akan jauh dari kesejahteraan. Faktanya, sejak tahun 2008 sudah di pertontonkan dengan bagaimana sebuah group besar yang mengeksploitasi 80% wilayah Pulau Taliabu” beber Risman
Lebih mengenaskan lagi, 80% wilayah Pulau Taliabu sudah menjadi Wilayah IUP atau wilayah izin usaha pertambangan. Namun, hingga saat ini masyarakat lingkar tambang tidak pernah merasakan dampak postif, baik dari segi bantuan CSR maupun bantuan lainnya.
“Ada apa dengan semua ini? Atau jangan-jangan yang berkuasa saat ini adalah para kaum oligarki?” Kesalnya
Risman juga mempersoalkan terait dengan tanggung jawab CSR di Bidang Lingkungan, atas apa yang PT Adidayah Tangguh dan PT. Bintani Megaindah sudah lakukan.
Seperti halnya ratusan tanaman kakao, cengkeh dan tanaman lainnya yang merupakan hak warga yang terkena dampak dari eksploitasi dua perusahan tersebut, apa yang pihak persuhaan berbuat, dan apakah pihak perusahaan telah melakukan ganti rugi terkait dengan tanaman warga yang kena dampak pencemaran lingkungan.
“Jika PT Adidayah Tangguh dan PT. Bintani Megaindah, tidak transparan dalam menyampaikan apa yang menjadi keresahan kami, maka setelah PPKM kami pastikan untuk datangi kantor pusat dan kementerian ESDM untuk mempertanyakan terkait dengan beberapa persoalan yang menimpah masyarakat lingkar tambang saat ini.” tegasnya
Menanggapi hal tersebut, Tris, Pihak eksternal PT. ADT menyampaikan bahwa, PT ADT adalah perusahaan yang bergerak pada bidang usaha pertambangan bijih besi di Kabupaten Pulau Taliabu, yang memiliki ijin resmi yg diterbitkan dari pemerintah. PT. ADT juga telah melaksanakan kawajiban-kewajiban yg diamanatkan oleh peraturan yg ditetapkan pemerintah
“jika adik-adik mahasiswa ingin menyampaikan pendapat silahkan saja karena itu juga diatur oleh undang-undang.
Bila saudara kita di Taliabu merasa dirugikan oleh perusahaan juga sudah ada wadah untuk mengadukan pelanggaran tersebut sesuai peraturan yg berlaku. Kami PT. ADT taat dengan peraturan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia” ujar Tris saat dihubungi pewarta via whatsaap, Selasa (31/08/2021)
Tris juga menegaskan, bahwa pihak ADT memiliki izin resmi dari pemerintah dan tidak pernah melakukan penyerobotan lahan seperti yang dituduhkan oleh para mahasiswa
“Intinya kami tdk melakukan penyerobotan lahan masyarakat dan kami memiliki perijinan dari pemerintah.Bila ada dari saudara kita di Taliabu merasa lahannya di serobot atau diambil oleh perusahaan tanpa ada penyelesaian sebelumnya silahkan melapor ke perusahaan dengan alasan hak yang benar”. Singkatnya (uly)
Komentar