Pemda Kapsul Layangkan Surat Edaran Penertiban Hewan Ternak

transtimur.com — Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula, (Kepsul), Maluku Utara (Malut), melayangkan surat edaran himbauan penertiban hewan ternak, sapi, kambing dan lainnya di seluruh Masayarakat, Selasa (24/8/2021).

Surat edaran dengan nomor 438/527/SETDA-KS/VIII/2021, ditanda tangani oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda), Muhlis Soamole. Payung hukumnya adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2008.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kepsul, Abdi Umagapi, mengatakan, Surat edaran yang ditanda tangani Plt Sekda pada 20 Agustus 2021. Dan terhitung 14 hari, yakni sekira 3 September 2021 mulai eksen di lapangan.

“Kenpa begitu karena memang di dalam perda juga mengatakan begitu 14 hari, itu maksudnya agar pemilik-pemilik peternak ini mereka bisa benahi ternak itu mau di ikat atau di kandangkan,”jelas Abdi Umagap

Abdi mengatakan, tujuan surat edaran (SE) ini untuk memberi waktu kepada masayarakat agar dapat menertibkan hewan ternak mereka masing-masing.

“Jadi, misalnya sesudah 14 hari lalu tidak ada lagi, itu berarti ada kemajuan dan artinya mereka sadari bahwa memang sudah di tertibkan, berarti kita di satpol tidak harus mau ambil lagi, karena memang tidak ada sasaran,”ujar Abdi.

Menurut Abdi, pihaknya akan turun ke jalan untuk menertibkan hewan ternak sesuai waktu yang ditentukan tadi yakni 14 hari pasca peternak menerima himbauan tersebut.

“Mungkin di atas tanggal 3 setelah 14 hari itu, karena surat sudah ditanda tangan pada tanggal 20, dan sekarang masi di kecamatan nanti di disposisikan ke Desa-desa,”bebernya

Abdi Menambahkan, apabila diatas waktu yang ditentukan 14 hari masih ada hewan ternak yang dibiarkan bebas maka petugas Satpol PP akan mengamankan hewan ternak tersebut dan di tamping di Desa Wainin, Kecamatan Sanana Utara

 “Nanti sapi itu di bawa ke Desa Wainin, kalau ada yang datang mau ambil ya harus di bayar denda 500.000. uang ini untuk di bayar dengan orang yang menjaga hewan tersebut, tapi kalau tidak di ambil-ambil dalam jangka waktu 14 hari terpaksa kami lelang, dan uangnya masuk ke distribusi PAD Dinas Pertanian,”ungkapnya.

 Oleh karena itu, Abdi berharap dari himbauan yang tertuang dalam surat edaran itu, semoga menghadirkan kesadaran yang besar bagi pemilik Hewan Ternak.

“Muda-mudahan lebih tertib, lebih bijaksana dalam hal mengurus mereka punya ternak, sehingga tidak ada lagi kecelakaan di jalan karena memang ini merujuk dari hal-hal estetika juga tidak baik, “tutupnya. (tex)

Komentar