Ini 14 Poin Rekomendasi Pansus Covid-19 Kepada Pemda Kepulauan Sula

Transtimur.com — Panitia Khusus (Pansus) Covid-19, DPRD telah mengeluarkan 14 poin rekomendasi kepada Pemda Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara (Malut), Tahun Anggaran (TA) 2020.

Pasalanya, rekomendasi tersebut adalah hasil uji petik lapangan dan pengkajian dengan waktu 45 hari kerja Pansus yang diparipurnakan bersamaan dengan Paripurna pertejuan RPJMD pada Senin (23/8/2021).

Ketua Panssu Covid-19 Tahun 2020 Ramli Sade, dalam sambutannya menyampaikan dari hasil RDP, monitoring, kajian dokumen dan pembahasan internal maka pansus mengeluarkan rekomendasi sebanyak 14 poin sebagai beriku:

  1. untuk belanja pengadaan APD pada Dinas Kesehatan yang suda terdistribusikan ke 13 Puskesmas dengan nilai sebesar, 2.696 168 400 00, namun ada sebagian berita acara yang tidak di tandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyerahan APD tersebut sementara realisasi anggaran sudah 100%.
  1. Belanja APD khusus untuk Dinas Kesehatan dengan nilai 700. 209. 200, yang realisasi sudah 100% namun setelah pansus melakukan monitoring di lapangan, menemukan kondisi yang tidak sesuai fakta.
  1. Belanja pengadaan masker pada Dinas Kesehatan dengan nilai 375.000.000, yang realisaainya 100% pansus merekomendaaikan untuk di tinjau kembali.
  1. Perlengkapan ruang isolasi rawat inap pada Dinas Kesehatan seperti Springbet 94 buah, Dispenser 52 buah, Kipas angin 92 buah, Mesin cuci 2 buah, Parabola K Vision 2 buah dengan biaya pemasangan, Resifer parabola 8 buah, dan TV Led 22 inci 30 buah, pansusu meminta kepada Bupati Kepsul untuk memerintahkan kepada oknum-oknum yang suda mengambil sebagian barang-barang tersebut agar dapat di kembalikan. 
  1. Dana bantuan Oprasional kesehatan (BOK)  pansus berharap agar dana BOK untuk seluruh puskesmas tidak lagi di lakukan refocusing, jika terpaksa di lakukan harus melibatkan seluruh kepala puskesmas untuk membicarakan Refocusing dana BOK tersebut dan pansus berharapa refocusing dana BOK tidak melebihi 5%.
  1. Untuk kesediaan pemulasaran Jenasah dan pengurusan Jenasah pada RSUD sanana  dengan nialai anggaran sebesar 55.000.000, realisasi sebesar 53.000.000, atau 96%, namun setelah pansus melakukan penelusuran ternyata tidak sesuai dengan kenyataan, pihak yang terlibat dalam penyediaan pemulasaran dan pengurusan Jenasah. 
  1. Belanja alat kesehatan penangana covid-19 pada RSUD Sanana, dengan nilai anggaran sebesar 4.203.274.883, dengan realisasi 100%.
  1. Penyediaan obat-obatan pada RSUD dengan nialai anggaran sebesar 600.000.000, sementara pada saat itu adanya kelangkaan obat. 
  1. Penyediaan ruanga isolasi rawat inap dan perlengkapannya pada RSUD dengan nilai sebesar 86.250.000, yang realisasinya 96.42%, sesuai hasil tinjauan pansus ke ruang isolasi di temukan ketidaksesuaian stok barang yang dibelanjakan dengan realisasi anggaran.
  1. Pembangunan laboratorium covid-19 pada RSUD dengan nilai anggaran sebesar 1.111.134.669 yang realisasinya sudah 100% , namun setelah pansus melakukan peninjauan langsung ke lapangan, menemukan sebagian plafon yang sudah  jatuh. 
  1. Meminta kepada aparat penegak hukum untuk memanggil saudara Andika Pratama Karya, S. Fram, guna dimintai keterangan karena yang bersangkutan pada saat ini tidak sebagai ASN Kepsul, sementara yang bersangkuatan mempunyai kapasitas pejabat pembuat komitmen pada saat itu di Dinas Kesehatan Kepsul. 
  1. Pembelanjaan kebutuhan masyarakat oleh Pemerintah Daerah yang akan di bagikan kepada Masyarakat, yang terkena dampak covid-19, pansus menyarankan agar kedepannya jagan lagi terpusat pada satu toko tapi beberapa toko yang lain. 
  1. Pengalokasi anggaran covid-19 bagi program kegiatan pembagian sembako, pansus menyarankan agar program tersebut di pusatkan satu OPD sehingga tidak terkesan tumpang tindih program. 
  1. Meminta kepada pemerintah daerah untuk kedepannya dapat memperbaiki tata kelola penggunaan covid-19 dengan baik sehingga upaya untuk percepatan penanggulangan penyebaran covid-19 dan uapaya pemulihan ekonomi Masyarakat Kepulauan Sula terwujud. (tex)

Komentar