Surat Undangan RDP Komisi II DPRD Tidak Sampai Ditangan UPTD Kehutanan Kepsul

Transtimur.com— Surat Undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kepulauan Sula, tidak sampai ditangan Kepala Unit Pelaksanaan Tekhnis Daerah (UPTD) Kehutanana Sula.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala seksi (Kasi) perencanaan dan pemanfaatan hutan, Junaidi Ode Ali, kepada Transtimur.com diruang kerjanya jum’at (16/7/2021).

Ia mengaku dirinya tidak menerima surat undangan dari Komisi II terkait RDP.

“Yang jelas kami tidak dapat undangan karena tidak ada surat masuk, kalau ada pasti di alihkan ke seksi satu dan dua atau ke Kasubag TU, karena KBH lagi sakit, jelas Junaidi.

Lanjut Junaidi, informasi dari bagian sekretariat DPRD juga tidak ada, sebab tidak ada instruksi dari pimpinannya.

“Kalau ada informasi pasti ada instruksi dari pimpinan kalau beliau tidak hadir pasti beliau  delegasikan ke salah satu seksi,”jelas Junaidi.

Junaidi menyarankan kepada Komisi II DPRD agar alangkah baiknya konfirmasi langsung dengan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.

“Menurut saya lebih indahnya DPRD langsung ke Provinsi Malut. di sana itu datanya jelas, karena mereka yang ferivikasi semua,”tuturnya.

Junaidi Menambahkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh dalam hal pengawasan hanya sampai pada tingkat administrasi yang menyangkut dengan surat permohonan untuk dikirim ke Dinas Kehutanan Provinsi Malut.

“Kami disini tidak mempunyai wewenang penuh untuk melakukan pengawasan, jadi kami hanya menyiapkan administrasi yang menyangkut dengan permohonan dan di kirim ke provinsi,”ujarnya.

Sekwan, Ali Umanahu

Terpisah, sekretaris Dewan (Sekwan), Ali Umanahu membantah bahwa surat undangan RDP dengan Komisi II sudah antar oleh stafnya di kantor UPT Kehutanan.

“Surat sudah di antar oleh staf, namun sampai di kantor sudah sore dan kator tutup, jadi staf bawa surat ke rumah kepala UPT di Desa Waihama, tapi staf kami hanya bertemu dengan anaknya dan surat itu langsung diberikan ke anak itu tanpa bertemu dengan bapaknya,”jelasnya.

Sekedar diketahui bahwa Komisi II DPRD Kepulauan Sula, mengundang UPTD Kehutanan terkait RDP untuk menindaklanjuti tuntutan aksi penolakan Operasi perusahan CV Azzahra Karya di Desa Wailoba Kecamatan Mangoli Tengah Yang di lakukan oleh, Solidaritas Gerakan Masyarakat Wailoba (SGMW) beberapa belum lama ini. (tex)

 

Komentar