Transtimur.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate berencana melakukan reses di wilayah II Ternate Utara, pada Selasa (6/7/2021).
Agenda tersebut untuk mengkroscek secara langsung pembangunan warung kopi (Warkop) yang belum memiliki izin tertulis bakal dievaluasi
Hal ini disampaikan oleh ketua komisi I DPRD Kota Ternate, Mohdar Bian kepada transtimur.com Selasa (3/7/2021).
Mohdar mengatakan, agenda reses yang rencana dilakukan secara berkelompok itu untuk mengkroscek langsung pembangunan warkop di kelurahan Tarau, kecamatan pulau Ternate yang diduga belum memiliki ijin tertulis.
“Maksud kunjungan di Kelurahan Tarau ini untuk menyelesaikan persoalan pembangunan warkop yang belum memiliki ijin. ini dilakukan agar jangan lagi jadi polemik dikemudian hari,”jelas Mohdar
Sesuai data yang ia kantong, pembangunan warkop di Kelurahan Tarau masih menggunakan izin pakai dari walikota, itu hanya sebuah wacana.
“kalau memang wacana itu betul maka yang bersangkutan harus miliki izin tertulis jangan menyampaikan secara ucapan atau lisan,”tuturnya.
Mohdar bilang, kami dari dapil II utara turun kroscek ini untuk membuka ruang musyawarah bersama masyarakat terkait persoalan pinjam pakai lahan di Kelurahan Tarau, ujar dia. (ril)
Komentar