Transtimur.com– Petugas gabungan dari Samsat Taliabu bersama Polisi Lalulintas (Polantas) Polsek Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar operasi terpadu penertiban pajak kendaraan bermotor.
Pantauan dilokasi, operasi yang berlangsung sekira pukul 09:00 WIT, Rabu (16/06/2021) di seputaran tugu hemungsia sia dufu itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 24 kendaraan roda dua, termasuk satu kendaraan roda dua milik Pemda Taliabu.
Plh. Kepala UPTD Samsat Taliabu, Sumitro Muhamadia, mengatakan operasi tersebut merupakan operasi penertiban terhadap pajak kendaraan bermotor. Operasi tersebut juga akan dilangsungkan hingga Jum’at (18/06/2021)
“Ini adalah kegiatan operasi terpadu penertiban terhadap kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, dan yang kita khususkan pada pajak kendaraannya,” ungkap Sumitro.
Sementara itu, UPTD Samsat Taliabu, hanya melakukan pendataan bagi kendaraan yang memiliki BPKB dan STNK, hal tersebut dilakukan untuk melunasi pembayaran pajak kendaraan,(uly)
Komentar