Laporan Warga Waitina Terkait Kredit KUR PT. Bank Arta Graha Mulai di Proses

Transtimur.com – Penyidik Tipiter Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara, berencana melakukan proses pemanggilan terhadap 26 Warga Desa Waitina, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, yang melaporkan pengurus Kredit KUR di PT. Bank Arta Graha, berinisial FB

“Sebenarnya surat panggilan sudah dilayangkan ke 26 warga sebagai pelapor hanya karena ada kesibukan lain makanya kami masih tunda,”kata salah seorang sumber terpercaya media ini, Rabu (16/6/2021).

Menurut sumber, surat panggilan pertama sudah dilayangkan kepada pelapor dengan agenda klarifkasi atas laporan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh FB selaku pengurus di kepulauan Sula. Bahkan mereka dijadwalkan menghadap di ruang penyidik sat reskrim Polres Sula hari ini, Rabu (17/6/2021), namun dibatalkan karena penyidik sedang dinad luar keluar daerah.

“Iya, Kami sudah dapat surat panggilan klarfikasi dari penyidik Polres Sula, untuk menghadap hari ini Rabu (16/6/2021), tapi di batalkan lagi. Panggilan berikut kami belum tau,”kata sumber media ini.

Sekdar informasi bahwa 26 warga Desa Waitina telah melaporkan pengurus Kredit KUR Bank Arta Graha. Laporan tersebut dimasukan di SPKT Polres Kepulauan Sula, pada Kamis (17/9/2021), atas dugaan penipuan. (red)

Komentar